RENCANA RASIONALISASI

PNS Akan Pensiun Dini Kalau Masuk Kuadran Empat

Nasional | Selasa, 08 Maret 2016 - 14:36 WIB

PNS Akan Pensiun Dini Kalau Masuk Kuadran Empat
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah sudah melontarkan rencana pensiun dini terhadap 1,37 juta pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Namun ternyata, hal tersebut tidak mudah dan memerlukan waktu. Diperlukan proses dan tahapan-tahapan terhadapnya. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang menyiapkan kriteria PNS berijazah SMA yang terkena rasionalisasi.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan tahapan itu misalnya dalam hal mekanisme penilaian terhadap kinerja PNS dan klusterisasinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setiawan menjelaskan, langkah pertama yang mereka lakukan adalah penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi  kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Langkah kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah. Kemudian lanjut yang ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran.

“Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami sedang mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai,” kata Setiawan Senin (7/3/2016).

PPK untuk pemda adalah kepala daerah, sedang instansi pusat adalah menteri atau pimpinan lembaga negara. Jadi, imbuh Setiawan, nantinya  PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat.

Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

“ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi," ungkap Setiawan.

“PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi bila dia berada dalam kuadran empat,” katanya.(sam/esy/iil)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook