JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Sejatinya ada empat saksi yang dipanggil untuk tersangka Hobby Siregar (HS) terkait proyek yang dibangun dari APBD Bengkalis tahun jamak periode 2013-2015 itu, Kamis (7/2).
Yakni mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, Azmi, Firzal Fuhdoil, dan Suhendra Adnan. Kemudian Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis sekaligus mantan anggota dewan periode yang sama. Hanya saja, Amril dan Firzal mangkir. Dia tidak hadir tanpa keterangan. Sementara Azmi dan Suhendra yang memenuhi panggilan, luput dari pantauan media. “Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ditemui di kantornya.
Sebelumnya dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan penyidik. Keduanya adalah mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction PT MRC) Hobby Siregar (HOS). Dalam kasus yang menjerat keduanya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp100 miliar.
KPK juga telah mencekal Amril Mukminin bepergian ke luar negeri sejak 13 September 2018. Kediaman Amril juga pernah digeledah dan ditemukan uang senilai Rp1,9 miliar yang kini berstatus sitaan lembaga antirasuah. Febri menjelaskan, dalam kasus ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Bupati Amril, paralel dengan proses finalisasi penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan.
Saol uang yang disita dari Amril, kata Febri, hal itu masuk sebagai bagian dari bukti dalam berkas perkara. Selain itu, duit itu juga bisa saja dipakai penyidik untuk pengembangan kasus ini pada tersangka lainnya.
“Nah, apakah itu nanti akan digunakan sebagai pengembangan pada pelaku lain, atau pembuktian untuk tersangka yang sudah ditahan. Tentu penyidik yang akan melakukan analisis,” jelas Febri.(fat)