JAKARTA (RP)-Kasus dugaan penganiayaan kakak-beradik dalam tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, mendapat perhatian serius Mabes Polri. Jika ada anggota yang terbukti melakukan kesalahan, hukuman ringan hingga ancaman pidana menanti.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda Sumatera Barat,” ujar Kepala Pusat Pengamanan Internal Propam Mabes Polri Brigjen Budi Wasesa, Sabtu (7/1). Tim Propam Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap sembilan polisi termasuk Kapolsek Sijunjung.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang anggota polisi diperiksa secara bertahap. Mulai dari Polres, Polda, hingga Mabes Polri. “Ada pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Pada prinsipnya, Propam serius,” katanya.
Budi mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan terakhir dari Polda Sumatera Barat. “Jika nanti sampai pada porsi Mabes tentu kita akan ke sana. Proporsional,” kata mantan Kabidpropam Polda Jawa Tengah ini.
Seperti diketahui, Faisal (14) dan kakaknya, Busri M Zen (17), tewas di dalam sel Polsek Sijunjung, pada 28 Desember lalu. Versi polisi, kakak-beradik itu tewas karena gantung diri. Namun, pihak keluarga menemukan banyak kejanggalan. Di antaranya, beberapa luka di sekujur tubuh dua pemuda tersebut.
Ketua Komnas HAM Sumbar, Ali Ahmad, menduga, ada pelanggaran berat dalam kasus tersebut. Hal itu terlihat dari bekas luka di tubuh Faisal dan Busri yang tidak ada hubungannya dengan gantung diri versi polisi. Sekujur tubuh terdapat memar, rahang patah, gigi rontok, dan kaki sebelah kiri dekat bawah lutut ada bekas sayatan. Tangan kanan juga patah.
Ibu korban pernah mendengar penuturan Faisal bahwa dia dipukul petugas polisi di Polsek Sijunjung. Hal itu dikuatkan adanya bekas-bekas luka pada jenazah korban. Yakni, kepala lebam, telinga bagian kiri dan kanan memar, hidung mengeluarkan darah segar, leher merah, jempol kaki keduanya pecah, dan memar di beberapa bagian lainnya.
Dua pemuda itu ditahan pada 21 Desember lalu dengan dugaan kasus yang berbeda. Faisal ditahan dengan tuduhan mencuri kotak amal. Sedangkan Busri ditangkap dengan sangkaan pencurian kendaraan bermotor. Pihak keluarga mendapat kabar keduanya meninggal pada 28 Desember.
Hasil otopsi versi polisi menyebutkan keduanya meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri. Cirinya ada luka lebam melingkar di leher dan luka dalam tenggorokan akibat tercekik.
Terpisah, pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Dr Kombes (pur) Bambang Widodo Umar menyesalkan kejadian itu. Pemeriksaan secara serius harus dilakukan terutama terhadap penyidik dan petugas rumah tahanan. “Jika ada indikasi pidana tidak cukup sanksi disiplin,” katanya.
Mantan reserse (Akpol 1971) itu meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi perhatian khusus dan mengawal serius kasus ini. “Jika memang benar penyiksaan ada bahkan sampai meninggal maka Polri harus berani umumkan, hukum pelakunya, dan minta maaf pada masyarakat,” tegasnya.(rdl/nw/jpnn)