Ditagih PLN Rp 184 Juta, Pemerintah Kota Jambi Berang

Nasional | Sabtu, 07 Desember 2013 - 11:40 WIB

JAMBI (RP) - Kisruh antara pihak PLN dan Pemerintah Kota Jambi, terkait adanya pencurian listrik di Terminal Terpadu Alam Barajo Simpang Rimbo semakin memanas. Sebelumnya, PLN mengancam Dishub Kota Jambi akan menempuh jalur hukum dan memenjarakan pihak Dishub jika tidak membayar tunggakan.

Jumat (6/12), giliran Pemda Kota Jambi, balik menyerang dan menyebutkan PLN tidak tahu dengan birokrasi. Hal ini diungkapkan Walikota Jambi SY. Fasha.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Fasha mengatakan, warning PLN pada Dishub Kota Jambi untuk segera membayar denda Rp184 juta disampaikan dengan cara tidak baik. Bahkan PLN juga mengancam akan memenjarakan pihak Dishub Kota Jambi. Fasha pun meradang dan mengatakan tidak sepantasnya selaku perusahaan BUMN, PLN melakukan pengancaman.

"Kami selaku masyarakat berhak melakukan protes. Jika warga telat membayar, pasti langsung diancam putus. Tapi kalau listrik sering mati, kemana mau mengadu?," tegas Fasha.

"Tolong pikirkan lampu itu tidak mati. Seharusnya, PLN itu memikirkan bagaimana listrik itu tidak mati dan pelayanan baik kepada masyarakat, jangan main ancam-ancam melulu, pakai bahasa yang baik lah, "tambahnya berang.

Pemerintah lanjutnya, bukan tidak mau membayar, toh PLN atau listrik yang di Perhubungan itu, bukan disalahgunakan oleh pihak perhubungan. Tapi ada masyarakat yang tidak bertanggung jawab mendompleng disana. Nah ini yang seharusnya ditertibkan secara bersama-sama."Bukan kami tidak mau bayar, kita membayarkan pakai uang negara, tidak bisa mengeluarkan dengan dalam hitungan detik, dalam hitungan menit, dalam hitungan hari, ada prosedurnya, saya rasa PLN lebih Paham,"lanjutnya.

Fasha pun meminta Humas PLN untuk berhati-hati bila menyampaikan pernyataan."Jangan asal mengancam penjara. Tolong hati-hati," katanya.(tim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook