JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait uang sebesar Rp120 triliun yang diduga terkait sindikat narkoba. Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada 1.339 orang dan korporasi yang ikut ambil bagian dalam jaringan transaksi rekening jumbo tersebut.
"Jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kita catat dan periksa sebagai transaksi keuangan mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba ini," kata Dian saat diskusi dalam podcast yang disiarkan melalui kanal Youtube PPATK itu, kemarin (6/10).
Lebih lanjut Dian memaparkan bahwa angka Rp120 triliun itu merupakan angka konservatif. Angka itu, kata dia, bisa dianggap kecil jika dieliminir dengan angka-angka yang biasa untuk menjelaskan betapa seriusnnya persoalan yang berkaitan dengan narkoba. Pun, bukan hanya di dalam negeri, transaksi terkait bisnis narkoba itu juga terdeteksi di luar negeri. "Itu (transaksi mencurigakan bisnis narkoba, red) sejak 2016 hingga 2020," imbuh Dian.
Sebelumnya, dalam paparan national risk assessment (NRA) 2021, Dian sempat menyebut narkotika merupakan jenis pidana asal yang berkategori ancaman tinggi tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke luar negeri (outward risk). Secara umum, selama periode 2016-2020, terdapat 336 putusan perkara TPPU berkekuatan hukum tetap dan telah teridentifikasi dalam kajian NRA tersebut. Estimasi akumulasi nilai hasil kejahatan TPPU itu mencapai Rp44,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, nilai kejahatan terbesar adalah tindak pidana narkotika sebesar Rp21,5 triliun (48,67 persen) ; tindak pidana penipuan sebesar Rp14,2 triliun (32,08 persen); tindak pidana korupsi Rp5,05 triliun (11,4 persen); tindak pidana penggelapan (2,94 persen); tindak pidana di bidang perbankan (1,36 persen); tindak pidana transfer dana (1,07 persen); dan tindak pidana di bidang perpajakan (1,05 persen).(tyo/jpg)