JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Atas dorongan masyarakat dan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah beberapa hal dalam pelaksanaan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, perpanjangan SIM dan STNK juga sudah bisa dilakukan lewat aplikasi.
Ya, masyarakat bisa memperpanjang SIM dan STNK dari mana saja dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di smartphone. Yakni Aplikasi SINAR. Sedangkan perpanjangan STNK, sudah ada aplikasi SIGNAL.
”Masyarakat cukup dengan download SINAR, perpanjangan SIM nanti akan kami kirim SIM-nya itu ke rumah. Tidak perlu datang lagi ke kantor polisi,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Yusri Yunus, Ahad (6/8).
Khususnya pada bagian ujian teori dan ujian praktik untuk pembuatan SIM C. Mulai hari ini (7/8) perubahan ujian SIM tersebut berlaku secara serentak di 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Jumat (4/8) pekan lalu, Korlantas Polri sudah menguji coba perubahan ujian SIM itu di Satpas Daan Mogot.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memastikan kesiapan perubahan tersebut. Utamanya perubahan pada bagian desain layout atau trek ujian praktik SIM C. ”Kami menerima banyak masukan dari masyarakat. Bahwa ujian praktik dengan metode angka delapan dirasa cukup menyulitkan,” kata dia.
Untuk itu, Korlantas Polri mengubah desain layout ujian praktik SIM C. Kini sudah tidak ada lagi trek dengan bentuk angka delapan. Demikian pula trek dengan pola zig-zag. Semua diganti dengan trek yang lebih realistis dengan kondisi di jalanan umum. ”Kami mencoba improvisasi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para dirlantas dan semua pihak yang memberikan masukan,” ungkap jenderal bintang dua Polri itu.
Setelah diuji coba akhir pekan lalu, mulai awal pekan ini desain layout baru tersebut diaplikasikan di seluruh Satpas di Indonesia. ”Jadi, teman-teman yang di daerah, yang di wilayah, bisa melihat langsung di Polres masing-masing. Apakah sudah tersedia layout seperti ini (desain layout baru, red),” terang Firman.
Dia memastikan layout angka delapan dan trek zig-zag yang kerap membuat peserta ujian SIM ’resah’ sudah tidak ada lagi. Lewat desain layout baru tersebut, Korlantas Polri menguji kemampuan peserta ujian SIM. Mulai kemampuan memahami aturan sampai kemampuan mengemudikan kendaraan.
Selain itu, Korlantas Polri memastikan para peserta ujian SIM selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
”Jadi, kewaspadaan itu menjadi satu perilaku yang kami harapkan bukan hanya tahu, tapi dilakukan,” terang Firman.
Dalam ujian praktik SIM C yang sudah diubah, secara keseluruhan ada lima stage atau materi yang diujikan. Yakni peserta melalui trek lurus, kemudian putar balik atau u-turn, melalui trek berbentuk huruf S, pengereman, dan kemampuan untuk bereaksi ke kanan dan ke kiri. Semuanya dibuat dalam satu rangkaian. Tidak lagi sepotong-sepotong. ”Sekarang ini kami rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya,” kata Firman.
Tidak hanya itu, Firman menambahkan, instansinya juga menyertakan unsur edukasi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan peserta ujian SIM. ”Seberapa jauh masyarakat memahami perilaku yang harus dituntut di jalan. Juga bagaimana menguasai kendaraanya,” jelas Firman. Khusus untuk biaya atau pembayaran, dia tegas menyatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pembayaran tunai. ”Untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank,” tegasnya.
Dengan semua perubahan yang diterapkan mulai hari ini, diharapkan masyarakat mendapat pelayanan terbaik. Selain itu, Korlantas Polri juga ingin memastikan setiap orang yang memiliki SIM benar-benar sudah pantas berada di jalan raya.
Terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri Yusri Yunus menyampaikan bahwa, biaya pembuatan SIM baru untuk SIM A Rp120 ribu. Sedangkan biaya untuk pembuatan untuk SIM C Rp100 ribu. Tidak hanya pembuatan SIM baru yang pembayarannya nontunai. Untuk perpanjangan SIM pun kini serupa.(syn/jpg)