JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sedianya Emirsyah akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus bermesin Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia periode 2004-2015.
“ESA (Emirsyah) diperiksa sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Selain Emirsyah, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd ini berperan sebagai perantara suap dari Rolls-Royce Plc di Inggris kepada Emir.
KPK telah menetapkan Tikno dan Emir sebagai tersangka sejak Januari 2017 namun hingga kini keduanya belum juga ditahan, meskipun sudah bolak balik diperiksa komisi antirasuah.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Febri mengatakan hal tersebut tergantung dari kewenangan penyidik. “Untuk penahanan, nanti tergantung pada kebutuhan penyidik dan apakah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam perkara ini sesuai KUHAP,” ujar Febri.
KPK diketahui tengah mendalami dugaan aliran dana lintas negara, transaksi ini melalui puluhan rekening yang ada di luar negeri.
Lebih lanjut, KPK menyangka Emir telah menerima uang USD 2 juta dan 2 juta dolar lagi dalam bentuk barang dari Rolls-Royce melalui Connaught yang berbasis di Singapura. Suap itu diduga terjadi selama Emir menjabat Dirut Garuda pada 2005 hingga 2014.
KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seharga Rp 8,5 miliar. Diduga pembelian rumah tersebut berasal dari uang yang digelontorkan Tikno.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal