JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 14 aduan masyarakat sejauh ini dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak mengeluarkan surat edaran kepala BKN.
Surat itu berisi tentang enam aktivitas ujaran
kebencian berkategori pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN)
pada 18 Mei 2018. Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, aduan itu masuk lewat LAPOR_BKN.
Adapun data LAPOR_BKN tersebut menyebutkan pelanggaran terbanyak dilakukan dosen ASN.
"Jadi dari 14 aduan masyarakat ini yang paling banyak dilaporkan melanggar adalah dosen ASN, kemudian PNS pusat, PNS daerah, dan guru," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Diterangkannya, aduan masyarakat itu disertai alat bukti berupa unggahan di medsos seperti Facebook, Twitter, serta kumpulan berita hoaks yang disebar. Meski jumlahnya tidak signifikan dengan jumlah ASN, yang mencapai 4,3 juta, dia menilai fakta itu sangat disesalkan.
Pasalnya, menurutnya, ASN yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat malah menjadi penyebar ujaran kebencian dan berita hoaks.
"Yah memang tidak signifikan, tapi dari laporan ini membuktikan ASN ternyata ikut jadi penyebar ujaran kebencian," tegasnya.
Sementara itu, soal sanksi, dia menyebut akan meneliti lebih lanjut kebenarannya. Jika terbukti benar ada pelanggaran akan dikenakan saksi sesuai PP tentang Disiplin PNS. (esy)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama