Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang

Nasional | Selasa, 07 Mei 2019 - 14:19 WIB

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bachtiar Nasir.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menjadi tersangka kasus pencucian uang yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang, Bachtiar diduga melakukan pencucian uang terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). ’’Sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,’’ kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Daniel, Bareskrim sudah lama mengusut kasus yang menjerat UBN. ’’Kasus yang 2017 itu,’’ tuturnya.

Dalam rangka penyidikan itu pula penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada UBN. Merujuk surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim bernomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus bertanggal 3 Mei 2019, penyidik berencana memeriksa UBN besok (8/5/2019).

Dalam surat yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho itu UBN diminta menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB. ’’Sudah dikirim surat panggilannya,’’ ujar Daniel.(rmo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook