JAKARTA(RIAUPOS.CO)-General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Yusuf Hadi mengatakan, pihaknya telah berupaya mengurus santunan untuk para penumpang.
Karena itu agar tepat sasaran penerima ASDP ikut mengawal proses pemberian santunan asuransi dari PT Jasa Raharja Putra kepada para penumpang korban kecelakaan KMP Rafelia II, Jumat (4/3)
"Sosialisasi dilakukan di pelabuhan pasca-kejadian. Proses berita acara juga langsung dilakukan, dan kami kawal juga yang berada di rumah sakit," ujar Yusuf Hadi melalui siaran pers, Senin (7/3).
Santunan asuransi kata Yusuf diperuntukkan kepada penumpang KMP Rafelia II yang menjadi korban jiwa, luka-luka ataupun dirawat di rumah sakit. Santunan asuransi untuk korban jiwa adalah Rp 25 juta.
Santunan dengan jumlah yang sama juga diberikan kepada korban yang mengalami cacat permanen. Sedangkan untuk korban yang menjalani perawatan di RS mendapat santunan maksimal Rp 10 juta.
Sebelumnya, KMP Rafelia II mengangkut 64 penumpang dan 12 anak buah kapal. Sejauh ini, insiden tenggelamnya kapal milik PT Darma Bahari Utama itu telah mengakibatkan lima orang meninggal.
Santunan asuransi juga diberikan untuk kendaraan dan barang yang diangkut dengan KMP Rafelia II. "Proses ini terus kami kawal agar para korban mendapatkan haknya," papar Yusuf.(chi)
Sumber: JPNN
Editor: YUdi Waldi