JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mungkin ini kabar mengejutkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berlatar belakang pendidikan SMA, SMP dan SD. Mereka yang berada pada jabatan fungsional umum ini akan dipensiundinikan. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 1,3 juta orang.
Tapi pemerintah tidak asal mempensiunkan mereka. Para PNS menerima uang pesangon dengan jumlah besar. Sehingga bisa menjadi modal usahanya ketika tidak lagi menjadi abdi negara.
Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono pemerintah sedang menyiapkan daftar PNS yang akan diberikan kompensasi.
"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak," ujar Bambang Ahad (6/3/2016).
Lebih jauh dirincikan, PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," katanya.
Dalam roadmap rasionalisasi, PNS itu umumnya berpendidikan SMA, SMP, dan SD jabatan fungsional umum. Jumlahnya mencapai 1,37 juta PNS. Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.(esy/iil)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga