JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kalangan waria merasa perlu mendapatkan pengakuan dari masyarakat maupun negara. Bahkan, salah satunya melalui pengakuan adanya kolom waria untuk pengisian jenis kelamin.
Seperti yang dikemukakan seorang aktivis transgender, Yulianus Reetoblaut (54), sepatutnya publik tidak memandang sebelah mata para waria. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Yulianus menyebut bahwa semua warga termasuk waria memiliki hak yang sama.
Kata tokoh yang memiliki gelar master Program Studi Hukum Pidana ini, menyebutkan semua masyarakat memiliki hak yang sama seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Waria adalah pilihan, dan masyarakat harus tahu dan memandang itu sebagai Hak Asasi Manusia yang mendasar," kata dia di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Bahkan UU tersebut, dimaknainya, mendukung setiap orang termasuk waria untuk mendapat hak yang sama, seperti mendapatkan fasilitas layanan publik dari negara. "KTP, KK, dan SIM seharusnya ada jenis kelamin khusus (waria, red)," terangnya.
Mami Yuli yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunitas Waria Indonesia (FKWI) itu berujar, bahwa transgender berpeluang sama memberikan sumbangsih kepada negara seperti yang dilakukan pejabat, prajurit,serta atlet.
"Kami juga bisa membangun negara ini," tegasnya.(mg4)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga