JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan perubahan, salah satunya dengan meluncurkan program SIM online. Terobosan baru ini dijamin mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dan tak perlu mudik ke daerahnya.
Caranya, cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), seseorang sudah bisa memperpanjang SIM. Misalnya, warga Semarang yang bekerja di Surabaya tak perlu mudik saat ingin memperpanjang SIM. Dia cukup datang ke Satpas Colombo Surabaya. Urus sebentar, semuanya beres.
SIM Online saat ini sudah bisa dioperasikan di 45 Satpas yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan SIM Online hanya berlaku untuk perpanjangan dan alih golongan, bukan pembuatan SIM baru. Pembuatan SIM baru, tetap dilakukan sesuai domisili.
"Minggu di parkir timur Senayan, kami akan mengadakan peluncuran SIM Online yang sebenarnya sudah dari dulu digagas dan dimulai,” ujar Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri, Kombes Polisi Unggul Sedyantoro. (ps/jos)
Berikut 45 Satpas di Indonesia:
1. Polrestabes Medan
2. Polresta Palembang
3. Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot
4. Polrestro Jakarta Utara
5. Polrestro Jakarta Barat
6. Polrestro Jakarta Selatan
7. Polrestro Jakarta Pusat
8. Polrestro Jakarta Timur
9. Polresta Tanggerang
10. Polres Tanggerang Kab 1