PELUNCURAN SIM ONLINE

Mau Perpanjang SIM, Gampang, Ini Caranya

Nasional | Minggu, 06 Desember 2015 - 11:38 WIB

Mau Perpanjang SIM, Gampang, Ini Caranya

JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan perubahan, salah satunya dengan meluncurkan program SIM online. Terobosan baru ini dijamin mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dan tak perlu mudik ke daerahnya.

Caranya, cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), seseorang sudah bisa memperpanjang SIM. Misalnya, warga Semarang yang bekerja di Surabaya tak perlu mudik saat ingin memperpanjang SIM. Dia cukup datang ke Satpas Colombo Surabaya. Urus sebentar, semuanya beres.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

SIM Online saat ini sudah  bisa dioperasikan  di 45 Satpas yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan SIM Online hanya berlaku untuk perpanjangan dan alih golongan, bukan pembuatan SIM baru. Pembuatan SIM baru, tetap dilakukan sesuai domisili.

"Minggu di parkir timur Senayan, kami akan mengadakan peluncuran SIM Online yang sebenarnya sudah dari dulu digagas dan dimulai,” ujar Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri, Kombes Polisi Unggul Sedyantoro. (ps/jos)

Berikut 45 Satpas di Indonesia:

1. Polrestabes Medan

2. Polresta Palembang

3. Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot

4. Polrestro Jakarta Utara

5. Polrestro Jakarta Barat

6. Polrestro Jakarta Selatan

7. Polrestro Jakarta Pusat

8. Polrestro Jakarta Timur

9. Polresta Tanggerang

10. Polres Tanggerang Kab 1









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook