JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Personel TNI dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang masih aktif maupun purnawirawan diingatkan untuk tidak sembarangan menggunakan baret merah. Penggunaan baret merah harus sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI M Hasan terkait sejumlah purnawirawan TNI mengenakan baret merah saat tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Baret merah kehormatan bagi prajurit Kopasuss dan simbol-simbol yang harus dihargai," ujar Hasan di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, baret merah hanya boleh digunakan di acara yang berkaitan langsung dengan Kopassus. Aturan tersebut, kata dia, sudah lama berlaku di korps pasukan elite TNI Angkatan Darat (AD) itu.
"Itu kan sudah ada edarannya dari dulu. Kami juga mendapatkan banyak keluhan, kritikan juga keprihatinan tentang penggunaan baret tersebut," ucapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh pemilik baret merah, prajurit aktif maupun purnawirawan agar dapat menggunakannya secara bijak. Penggunaan baret merah diminta jangan di tempat umum atau tempat yang rawan memunculkan kontroversi.
"Itu sebagai bentuk kehormatan kita kepada baret merah yang merupakan suatu simbol sangat dijunjung tinggi dari dulu," katanya.
Sumber: News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun