PENGHENTIAN KASUS HABIB RIZIEQ

Polisi Tak Menemukan Video Utuh

Nasional | Minggu, 06 Mei 2018 - 14:33 WIB

Polisi Tak Menemukan Video Utuh
Habib Rizieq Shihab

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penghentian kasus dugaan penodaan Pancasila Habib Rizieq Shihab dipastikan karena kekurangan alat bukti. Bukti yang tidak ditemukan berupa video utuh saat Habib Rizieq Shihab berceramah di Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombespol Umar Fana menjelaskan, alat bukti yang ditemukan penyidik itu hanya berupa video potongan selama dua menit. Penyidik berupaya untuk mendapatkan video utuhnya, namun hingga saat ini belum ditemukan. ”Kita cari, tapi ternyata belum ditemukan sampai sekarang,” ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Apalagi, sebenarnya video Habib Rizieq Shihab berceramah itu tidak terjadi pada 2016, tapi sekitar lima tahun sebelum laporan, 2011. ”Semoga bisa dapat video lengkapnya walau kejadiannya lama,” tuturnya.

Apakah bila video utuhnya ditemukan kasus bisa dibuka kembali? Dia menuturkan, bahwa bila ada novum atau bukti baru tersebut tentunya ada peluang untuk bisa membuka kasus tersebut. ”Ya bisa saja,” terangnya.

Sebenarnya, kasus dugaan penodaan Pancasila ini memang telah sampai tahap penyidikan dan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka. Kondisi selanjutnya berupa penghentian kasus dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu karena awalnya penyidik merasa bukti sudah cukup.

”Bukti awal itu video dua menit dan keterangan sejumlah saksi. Menurut pandangan kami, alat bukti memang sudah cukup, maka status kasus naik,” jelas mantan Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut.

Namun, setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), mereka meminta agar video utuh menjadi barang bukti, tidak bisa kalau tidak ada video yang tidak terpotong. ”Hasil konsultasinya harus lengkap semua,” paparnya.

Sementara Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin menuturkan, kasus yang mendera Habib Rizieq Shihab diduga terdapat rekayasa dan fitnah. Salah satunya, kasus chat dengan perempuan. ”Buktinya lemah dan bukti-buktinya dipaksakan,” jelasnya.

Menurutnya, karena itu tidak hanya satu kasus yang layak untuk di-SP3. Namun, semua kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. ”Agar semua permasalahan klir,” terangnya, kemarin.

Sudah berulang kali dibeberkan bagaimana rekayasa itu terjadi. Bahkan, karena dugaan rekayasa itu ada anggota Polri yang disanksi dengan mutasi. ”Ya, kami berharap semua kasus dihentikan,’’ ujarnya.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook