DUGAAN PUNGLI KEPALA INSPEKTORAT RIAU DIDALAMI ITJEN KEMENDAGRI

Pemberian Sanksi Pungli Kewenangan Gubri

Nasional | Rabu, 06 Maret 2019 - 09:14 WIB

Pemberian Sanksi Pungli Kewenangan Gubri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Pusat melalui Inpektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri masih mendalami informasi dugaan aksi pungutan liar Kepala Inspektorat Riau. Hal ini diwujudkan dengan telah menurunkan tim untuk mengkonfirmasi dan mencari informasi terkait dugaan pungli yang sempat membuat heboh tersebut.

 

Hanya saja, untuk hasil akhir dalam pendalaman dugaan pungli tersebut akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan pemberian sanksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Inspektorat Daerah Provinsi Riau merupakan kewenangan gubernur. 

 

Kemendagri nantinya hanya akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan tim dari Inpektorat Jenderal (Itjen). Namun demikian, rekomendasinya menuut dia belum keluar.

 

"Belum ada tindaklanjutnya, Pj-nya baru pulang (dari Pekanbaru). Nanti ada rekomendasi ke gubernur, karena kan gubernur sebagai atasannya," ucap Bahtiar kepada Riau Pos, di Jakarta, keamrin.

 

Ketika ditanya bentuk sanksi yang nantinya akan direkomendasikan, dia enggan memerinci. Dia meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Itjen.

 

"Tergantung nanti hasil pemeriksaannya, tapi yang menindak tetap pejabat pembina kepegawaian, karena dia staf pemda, kan gubernur itu. Kemendagri hanya berikan rekomendasi, karena urusan internal kan. Sanksi diberikan pimpinannya," tandas Bahtiar.(fat)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook