SAMPAI 31 JANUARI 2016

Hore.. Pendaftaran Ulang PNS Diperpanjang

Nasional | Rabu, 06 Januari 2016 - 00:09 WIB

Hore.. Pendaftaran Ulang PNS Diperpanjang
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengumuman masih ada 106 ribu lebih PNS yang belum registrasi program pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) dan terancam dipecat, menuai respons besar dari masyarakat dan organisasi profesi. Akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran sampai 31 Januari.

Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran PUPNS itu disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. "BKN memberikan kesempatan kedua bagi PNS yang berjumlah 106.038 orang untuk mendaftar PUPNS," kata Bima di Jakarta Selasa (5/1/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia lantas menjelaskan bahwa PNS yang belum mendaftar PUPNS hingga batas akhir pendaftaran, 31 Desember 2015 lalu, tidak bisa serta-merta melakukan pendaftaran online sendiri-sendiri. Sebab pada prinsipnya sistem pendaftaran PUPNS yang berlaku umum sudah ditutup.

Sebagai solusinya Bima mengatakan pendaftaran dilakukan dengan cara melayangkan surat keterangan khusus yang dibuat oleh biro kepegawaian atau kepala badan kepegawaian daerah (BKD) masing-masing instansi. "Di dalam surat permohonan itu dilampirkan data nama-nama PNS yang belum mendaftar PUPNS,’’ katanya. Selain itu juga wajib dilampirkan alasan kenapa PNS yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran selama periode Juli-Desember 2015.

Bima menjelaskan bagi PNS yang sama sekali belum melakukan pendaftaran PUPNS, diberi waktu perpanjangan hingga 31 Januari. Kemudian bagi PNS yang sudah mendaftar, tetapi pelampiran dokumennya belum komplit, diberi waktu tambahan sampai 17 Januari. Khusus untuk jenis pendaftaran yang belum komplit ini ada sebanyak 449.057 orang PNS.

Kemudian ada juga PNS yang sudah mendaftar PUPNS tetapi belum menyelesaikan proses verifikasi level 1 dan level 2 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari. Untuk PNS kelompok ini terdata mencapai 1.630.816 orang. "Kalau sampai batas perpanjangan ini masih ada yang belum mendaftar, maka kami tegas bahwa status PNS-nya dihapus dalam sistem PNS nasional BKN," urai Bima.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo menyambut baik adanya perpanjangan waktu bagi proses pendaftaran PUPNS itu. Dia mengatakan pada prinsipnya tidak ada PNS yang menolak untuk ikut program PUPNS. "Apalagi ancamannya pemecatan sebagai PNS. Kami tahu bahwa jadi PNS saja itu sulit sekali," jelas dia.

Sulistyo mengatakan di daerah-daerah terpencil yang sulit akses internetnya, program pengisian PUPNS jelas mengalami hambatan. Sebab proses PUPNS ini sangat tergantung dengan akses internet. Dia berharap dengan informasi perpanjangan waktu itu dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi para PNS di semua bidang, termasuk guru. "Saya juga berharap PNS tidak resah kembali," katanya.(wan/end)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook