JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepulauan Widi yang terletak di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dikabarkan dijual dalam sebuah situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan rapat klarifikasi terkait adanya isu tersebut.
Dalam rapat bersama yang digelar pada 24 November 2022, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diperoleh bahwa adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan PT. Leadership Islands Indonesia (PT. LII).
“Tujuan MoU dimaksud adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism dan kawasan pariwisata unggulan di Provinsi Maluku Utara dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Safrizal Za kepada JawaPos.com, Senin (5/12).
Meski demikian, sejak adanya penandatanganan nota kesepahaman tersebut sejak 2015 hingga saat ini, PT. LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan. Sesuai regulasi, apabila dalam enam bulan tidak melakukan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan maka izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut selamanya.
“Sekda Kabupaten Halmahera Selatan mengindikasikan bahwa PT LII adalah broker yang mana selama tujuh tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya, serta terakhir melakukan memasukan dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS,” ungkap Safrizal.
Oleh karena itu, Pemerintah akan mengevaluasi perizinan pemanfatan lahan dari PT. LII. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memenuhi lerizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
“Sampai saat ini, PT. LII belum melakukan permohonan perizinan operasional, sehingga belum mendapatkan rekomendasi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Safrizal.
Berdasarkan data yang terdapat di dinas lingkungan hidup, gugusan Kepulauan Widi sebagian areanya merupakan kawasan hutan lindung yang pemanfaatannya sangat terbatas. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan belum pernah mengeluarkan perizinan untuk pelepasan hutan lindung kepada PT. LII.
Bahkan, sesuai UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan, pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau.
“Tindakan sementara Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara, nanti apabila PT. LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka kembali, namun apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU maka akan dicabut selamanya,” tegas Safrizal.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Pemda, terhadap regulasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Kementerian Dalam Negeri, segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman