POLITIK

Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP

Nasional | Senin, 05 September 2022 - 14:10 WIB

Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP
SUHARSO MONOARFA (JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, angkat bicara terkait pemberhentian Suharso Monoarfa dari posisi Ketua Umum PPP. Menurut Mardiono, Suharso bukan dipecat sebagai kader partai, melainkan hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum.

“Bukan dipecat, tapi para kader itu memberikan solusi dalam rangka mengakhiri polemik,” kata Mardiono kepada wartawan, Senin (5/9).


Mardiono menjelaskan, kader PPP saat ini sedang menghadapi agenda Pemilu 2024. Sementara, Suharso selaku Menteri PPN/Kepala Bappenas juga sedang sibuk untuk menghadapi agenda kenegaraan, yakni Presidensi G20 dan lainnya.

Kesibukan di kabinet untuk membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Indonesia Maju itulah, yang menurutnya membuat para kader PPP memberikan solusi.

“Maka, para kader menghadirkan solusi untuk membagi tugas. Membagi tugas itu agar beliau fokus pada tugas kementeriannya,” ucap Mardiono.

Dia tak memungkiri, dirinya diberi kepercayaan oleh para kader partai untuk bisa fokus mengurus tugas di partai menghadapi Pemilu 2024. Karena itu, Mardiono didapuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP.

“Bahasa yang tepatnya adalah pemberhentian tugas, pembagian tugas. Akhirnya dalam pembagian tugas itu tentu ada pergantian peran. Sekarang beliau hanya fokus di ini, kemudian saya fokus diberikan tugas untuk mengurus partai,” pungkas Mardiono.

Sebagaimana diketahui, Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya, sebagai ketua umum DPP PPP. Suharso diberhentikan dari posisi Ketum DPP PPP masa bakti 2020-2025 melalui rapat mahkamah partai yang digelar pada 2-3 September 2022.

“Mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai, menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9).

Mahkamah partai, lanjut Usman, menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa, pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.

“Pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para pimpinan majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada saudara Suharso Monoarfa pribadi,” pungkas Usman.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook