Pembunuh Mahasiswa UI Belajar Membunuh dari Youtube

Nasional | Sabtu, 05 Agustus 2023 - 15:22 WIB

Pembunuh Mahasiswa UI Belajar Membunuh dari Youtube
Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan terhadap juniornya di UI, Muhammad Naufal Zidan. (LINKEDIN ALTAFASALYA ARDNIKA BASYA)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Altafasalya Ardnika Basya (AAB), pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan merugi investasi kripto. Dari situ dia terbesit niat untuk membunuh MNZ dengan maksud menguasai harta benda korban guna melunasi utang.
 
AAB diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan kepada MNZ. Pasalnya, dia sempat belajar dari media sosial, cara membunuh orang.
 
"Iya sempat, belajar membunuh (di Youtube)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan, Sabtu (5/8).
 
Pelaku kemudian membawa pisau lipat di saku celananya. Meski begitu, pelaku terbilang masih amatir dalam melakukan aksinya.
 
"Nggak lama (belajar membunuhnya), dia hanya buka saja gimana caranya," jelas Nirwan.
 
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Korban ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
 
Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
 
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
 
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB (23), dalam waktu 3 jam.
 
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
 
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Sumber: Jawapos.om
Editor: Rinaldi










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook