8 Keputusan Ijtimak Ulama IV

Nasional | Senin, 05 Agustus 2019 - 20:02 WIB

8 Keputusan Ijtimak Ulama IV
Sejumlah ulama membacakan putusan Ijtimak Ulama di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Musyawarah yang dilakukan di dalam acara Ijtimak Ulama IV menghasilkan delapan keputusan. Beberapa poin yang dihasilkan antara lain, penolakan terhadap kekuasaan yang berdiri atas kecurangan dan pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Poin putusan itu dibacakan langsung penanggung jawab acara Ijtimak Ulama dan Tokoh IV, Yusuf Martak di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin (5/8).


"Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut," ucap  Yusuf Martak saat membacakan poin putusan pertama, Senin.


Khusus keinginan pemulangan Rizieq, muncul di dalam putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh IV pada poin ketiga di nomor enam.

Dalam putusannya, Ijtimak Ulama dan Tokoh IV mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus memperjuangkan pemulangan Habib Rizieq.

"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan dan dipenjara pascaaksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan. Kemudian memulangkan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun," ungkap Yusuf Martak. 

Berikut poin lengkap putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh IV yang dihelat di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin ini.

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut. 
2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:
3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apa pun oleh siapa pun sesuai amanat Undang-undang Anti Penodaan Agama dan tertuang dalam Tap MPRS nomor 1 tahun 1966 juncto UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 156a. 
3.2. Mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme, dan Maoisme, dalam bentuk apa pun dan cara apa pun sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1996 UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 1,107a, 107b, 107c, 107d, dan 107e. 
3.3. menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisne dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri. 
3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa. Bahkan, sepuluh orang dibunuh secara keji dan empat diantaranya adalah anak-anak. 
3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan dan dipenjara pascaaksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan. Kemudian memulangkan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun. 
3.6. Mewujudkan NKRI Syariat yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas-ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
4. Perlunya Ijtimak Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habib dan ulama serta tokoh istikamah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara. 
5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah antarormas Islam dan parpol yang selama ini istikamah berjuang bersama habib dan ulama serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara. 
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia. 
7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas. 
8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir.
Sumber:Jpnn.com
Editor Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook