Wako Medan Minta Maaf ke Jaksa

Nasional | Jumat, 05 Juli 2013 - 08:30 WIB

MEDAN (RP) - Rahudman Harahap, Wali Kota Medan non aktif, blak-blakan menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7).

Namun di akhir keterangannya, ia sempat curhat ke majelis hakim dan meminta maaf ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pria berkumis itu dalam keterangannya mengatakan, pada saat dirinya menjabat Sekda Tapsel (Tapanuli Selatan), dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 telah dipertanggungjawabkan serta disalurkan ke Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes).

”Kalau dana itu belum dipertanggungjawabkan, mana mungkin BUD (Bendahara Umum Daerah) mau mengeluarkan atau mencairkan uang. Sama-sama kita saksikan di persidangan ini, Amrin Tambunan mencairkan uang itu dengan memalsukan tandatangan saya,” ujarnya saat sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7).

Dia mengatakan, dana TPAPD dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 masing-masing sebesar Rp1,035 miliar telah dipertanggungjawabkan.

Termasuk kekurangan TPAPD 2004 sebesar Rp480 juta telah diserahkan kepada Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) yang diterima Ajizun Harahap.

”Dana TPAPD yang cair pada 6 Januari 2005, sebagian digunakan untuk mengganti kekurangan bayar TPAPD 2004 sebesar Rp480 juta,” ucap Rahudman.

Ia juga memaparkan, dana TPAPD 2005 sengaja dinaikkan menjadi Rp5,9 miliar pada APBD 2005. Kenaikan itu sudah termasuk dana Rp480 juta untuk mengganti kekurangan dana TPAPD 2004.

Saat ditanya tentang kekurangan bayar TPAPD 2005 triwulan III dan IV meski dananya sudah ditampung di APBD, Rahudman mengaku tidak tahu karena dirinya sudah tidak lagi menjabat Sekda Tapsel.

Ia pun menyatakan, Amrin Tambunan, selaku pemegang kas Setda, tidak pernah melapor ada masalah dengan dana TPAPD.

”Selama ini, Amrin tidak pernah mengatakan kepada saya ada masalah di dana TPAPD. Saya pun baru tahu terjadi masalah dalam penyaluran TPAPD 2005, setelah dimintai keterangan di Polda Sumut saat Amrin Tambunan ditangkap. Yang terjadi masalah itu kan pada triwulan III dan IV, saat saya sudah tidak Sekda lagi,” kata Rahudman kembali.

Di akhir keterangannya, Wali Kota Medan nonaktif itu menyampaikan curahan hatinya sebelum menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Juli mendatang.

Ia merasakan persidangan yang dihadapinya ini cukup melelahkan. Ia pun memohon agar majelis hakim memberinya keadilan. Pada kesempatan itu, dia juga meminta maaf kepada JPU bila ada yang salah.

”Kepada JPU saya minta maaf kalau ada yang salah. Semoga ada keadilan dalam perkara ini,” tuturnya.(far/rpg/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook