SIGLI (RP) - Sekitar 112 warga Pidie, Aceh, yang melanggar syariat Islam diciduk dalam satu razia yang digelar Kamis (4/7), di depan Mesjid Alfalah Sigli.
Pantauan Rakyat Aceh (Grup JPNN), razia itu dilakukan menjelang bulan suci ramadhan dan setiap warga diberikan imsakiyah ramadhan. Bahkan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP/WH, TNI,Polri dan Polisi Meliter.
Sehingga para pelanggar syariat Islam diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, seperti memakai celana dan ketat dan mereka harus berbusana muslim.
Kasatpol PP/WH Sabaruddin.SH kepada Rakyat Aceh Kamis (4/7), mengaku, pihaknya menggelar razia itu untuk mensosialisasikan syari"at Islam. Apa lagi menjelang bulan suci ramadhan, warga diharapkan bisa mematuhi semua larangan pemerintah dan pemuka agama.
Sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggart syari"at islam. Warga yang diciduk terdiri dari 103 wanita memakai pakaian ketat dan 9 laki-laki memakai celana pendek. "Yang kita lakukan hanya lah sosialisasi qanun No 11,12,13 dan Qanun no 14," jelasnya.
Tambah Sabaruddin, dalam penjaringan itu lebih banyak kaum wanita memakai pakaian ketat dan yang lelaki memakai celana pendek. Sabaruddin meminta kepada semua pihak agar benar-benar menjalankan syariat Islam di Pidie. Jangan lagi memakai pakaian ketat dan celana pendek. "Jika ditangkap ketiga kali maka yang bersangkutan akan dicambuk," papar Sabaruddin.(Mir)