Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Id di Rumah

Nasional | Rabu, 05 Mei 2021 - 10:26 WIB

Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Id di Rumah
Umat muslim menjaga jarak saat melaksanakan ibadah Salat Tarawih di Masjid Al Furqon, baru-baru ini. Sebelum memasuki masjid warga mencuci tangan sesuai protokol kesehatan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat Salat Idulfitri mendatang. (MHD AKHWAN/RIAU POS )

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah jauh-jauh hari sudah mengingatkan warga terkait pelaksanaan Salat Id (Idulfitri) tahun ini. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga yang tinggal di zona merah dan oranye atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang, diwajibkan melaksanakan Salat Idulfitri di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Jakarta, Selasa (4/5). "Salat Id secara berjamaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tambahnya.


Dijelaskan Wiku, untuk warga zona kuning dan hijau, daerah dengan risiko penularan rendah dan daerah tanpa kasus Covid-19, pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan seperti jamaah harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, harus wudhu dari rumah, dan membawa perlengkapan salat sendiri.

Selain itu, pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan. Jika memungkinkan, Wiku mengatakan, pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual. 

Ia menjelaskan bahwa tindakan pencegahan penularan virus corona juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halalbihalal.

Penyelenggara kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, menurut Wiku, harus melapor ke satuan tugas daerah serta mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di ruang dengan sirkulasi udara baik dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Dia menyarankan kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan secara virtual guna meminimalkan kontak fisik, yang berisiko menyebabkan penularan virus corona. Wiku mengatakan bahwa pembatasan dalam kegiatan keagamaan dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus korona.

"Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan. Mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," urainya.(das)

Laporan : JPG (Jakarta)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook