TENTANG OESMAN SAPTA ODANG

Istana Bantah Mengintervensi KPU

Nasional | Jumat, 05 April 2019 - 19:19 WIB

Istana Bantah Mengintervensi KPU
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Istana membantah bahwa Presiden Joko Widodo  atau Jokowi mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI. Bantahan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4/2019).

"Sama sekali tidak (mengintervensi). Dari awal jelas, kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Dan kedua, ini tindak lanjut surat ketua PTUN yang memang ada rujukan hukumnya sebagaimana UU PTUN 51 tahun 2009," kata Pratikno.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menjelaskan bahwa surat yang dikirim ke KPU itu hanya meneruskan permintaan PTUN Jakarta yang telah memutuskan gugatan OSO. Isi putusannya adalah memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukan nama OSO.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa 4 Maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta (lewat surat) nomor sekian mengajukan permohonan kepada presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yakni dalam perkara, Pak OSO," ucap Pratikno.

Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menggarisbawahi jika presiden bukan kali ini menerima surat semacam itu dari PTUN. Sebab, prosedurnya telah diatur sedemikian rupa di UU Nomor 51 tahun 2009 tentang PTUN.

Di mana, pada pasal 116 dikatakan bahwa ketua pengadilan harus bersurat kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan pengadilan. Di sisi lain, presiden juga paham bahwa KPU merupakan lembaga independen.

Oleh karena itu, lanjutnya, surat yang dikirimnya itu merujuk pada surat Ketua PTUN Jakarta. Kemudian, di dalamnya disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. "Jadi tidak ada yang istimewa dalam surat ini. Ini prosedur normatif yang kami harus teruskan," kata Pratikno.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook