KOPERASI DAN UKM

Koperasi Abal-abal Didata, Pemilik Terancam Dipidana

Nasional | Sabtu, 05 Maret 2016 - 17:06 WIB

Koperasi Abal-abal Didata, Pemilik Terancam Dipidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) akan serius menertibkan koperasi-koperasi yang tidak lagi aktif dan tak terdaftar alias abal-abal. Selanjutnya, pemilik atau pihak yang menjalankan usaha koperasi abal-abal dan tanpa badan hukum koperasi bisa dikenakan pidana.

Kemenkop dan UKM juga mulai menertibkan kelembagaan koperasi. Sebab, banyak badan usaha koperasi yang dalam kegiatannya tidak memiliki struktur usaha koperasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, untuk penertiban koperasi yang usahanya di lintas kabupaten atau kecamatan, pembekuan usaha bisa dilakukan oleh Dinas Koperasi setempat.

Choirul menilai, banyak yang kedoknya saja koperasi, tapi tidak resmi atau tanpa badan hukum. Sejumlah koperasi abal-abal itu bisa membuat nama koperasi tidak bagus.

”Kami sudah minta ke daerah tolong didata dan tertibkan. Kalau kementerian hanya tertibkan koperasi primer yang lintas usahanya antar-provinsi. Kalau masyarakat mau laporkan juga bisa langsung ke Dinas Koperasi,” katanya dilansir Indopos (Jawa Pos Group) di gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta.

”Namanya saja dia cantumkan koperasi, namun usahanya strukturnya tidak mencerminkan koperasi. Nama koperasi agar bisa tarik iuran atau agar bisa kerjasama dengan pihak ketiga. Selain pengurusnya, notarisnya juga bisa dipidanakan,” tambahnya.

Dalam rincian Choirul, total koperasi yang ada di seluruh Indonesia mencapai 209.488 unit. Yang masih aktif 147.249 koperasi, dari koperasi yang aktif yang memiliki RAT (Rapat Tahunan Anggota) sebanyak 80.008 unit, dan 62.239 dinyatakan tidak aktif.

Koperasi aktif merupakan koperasi yang berbadan hukum namun sudah tidak memiliki kegiatan sebagai koperasi, sementara koperasi abal-abal merupakan jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha atas nama koperasi namun tidak memiliki badan hukum koperasi.

”Kalau koperasi tidak aktif sebelum dilakukan tindakan seperti dibekukan atau dicabut ijinnya, kita lihat dulu masalahnya, apa karena bisnisnya tak sehat, atau karena anggotanya atau pengurusnya, dilihat dulu. Nah kalau yang abal-abal kan sudah jelas, kita juga mau tertibkan yang abal-abal tidak jelas ini statusnya,” ancamnya. (ers/yuz)

Sumber: JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook