Tetap Rumuskan Turunan UU IKN, Pemerintah Siap Beri Argumentasi di MK

Nasional | Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:00 WIB

Tetap Rumuskan Turunan UU IKN, Pemerintah Siap Beri Argumentasi di MK
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski muncul gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), upaya penyempurnaan regulasi terus dilakukan. Pemerintah memastikan, perumusan peraturan turunan yang diamanatkan UU IKN akan tetap dilanjutkan.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menyatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan masyarakat. Namun, hal itu tidak akan menunda rencana pembangunan ibu kota negara.


"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, undang-undang yang sudah diketok harus disusun turunannya, show must go on," kata Faldo kemarin (4/2).

Perihal gugatan yang diajukan di MK, pemerintah siap memberikan argumentasi terhadap keberatan atau dalil yang diajukan para pemohon. Namun, prinsipnya, selama belum ada putusan, apa yang digariskan dalam UU IKN harus dijalankan.

"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," ucapnya.

Faldo menegaskan, UU IKN sudah disusun dan disahkan sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku. Pihaknya meyakini tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, melainkan juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," jelas Faldo.

Seperti diketahui, UU IKN digugat ke MK oleh 66 tokoh lintas profesi. Antara lain mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD PAN Marwan Batubara, hingga sejumlah purnawirawan seperti Mayjen (pur) Soenarko, dan Letjen (pur) Suharto.

Terpisah, DPR mengingatkan pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Yakni, saat membahas peraturan turunan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, proses penyusunan peraturan teknis tidak boleh berlangsung eksklusif.

"DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik," ujarnya.

Politikus PDIP itu menuturkan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan IKN sangat prinsip. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.(far/c17/bay/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook