BERLAKU SEUMUR HIDUP

Don’t Worry be Happy, e-KTP yang Rusak atau Hilang Bisa Diganti Kok...

Nasional | Jumat, 05 Februari 2016 - 00:38 WIB

Don’t Worry be Happy, e-KTP yang Rusak atau Hilang Bisa Diganti Kok...

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bagi pemegang e-KTP yang rusak atau hilang, segera hilangkan rasa kekhawatiran. Sebab, kartu tanda penduduk yang sudah berbasis data elektronik dan sekarang berlaku seumur hidup itu bisa diganti.

Syaratnya tidak sulit. Bagi yang hilang lampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan bagi yang rusak, bawalah KTP yang rusak sebagai bukti untuk mengajukan penggantian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Direktur Jenderal Kependudulan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri,  Zudan Arif Fakrulloh‎, pengurusan e-KTP yang hilang atau pun rusak sebenarnya  lebih mudah dan praktis. Caranya, cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan minta agat dicetakkan e-KTP lagi.

"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa di manapun KTP itu hilang," ujarnya, Selasa (3/2/2016).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa optimistis penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup akan memudahkan pemegangnya dalam mendapatkan layanan publik. Bahkan jika e-KTP yang berlaku seumur hidup itu rusak atau hilang, maka untuk mendapat gantinya pun sangat mudah.

Menurutnya, langkah itu dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karenanya bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat.

Zudan menambahkan, pengurusan e-KTP hilang atau rusak hanya memerlukan waktu 1-7 hari. "Kalau daerahnya padat bisa 14 hari. Itu semua ada di SOP (standard operating procedure, red),” ujar mantan kepala Biro Hukum Kemendagri itu.(hyt)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook