BILA PERLU DITINJAU ULANG

Pansus DPD RI Kaji Perda dan Pergub Izin Bakar Lahan

Nasional | Rabu, 04 November 2015 - 00:06 WIB

Pansus DPD RI Kaji Perda dan Pergub Izin Bakar Lahan
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Adanya daerah yang memiliki peraturan membolehkan aktivitas pembakaran lahan pada luasan areal tertentu mendapat perhatian dari panitia khusus DPD RI.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asap DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, semua peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) yang membolehkan pembakaran itu akan mereka jadikan sebagai kajian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Setelah terkumpul, Pansus akan mendalaminya bersama berbagai ahli dan hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah," katanya Selasa (3/11/2015).

Parlindungan menambahkan, pihaknya akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri. "Sebab Kementerian Dalam Negeri punya kewenangan untuk meninjau ulang semua Perda dan Pergub," tegas senator dari Sumatera Utara ini.

Selain menyasar Perda dan Pergub, sambung Parlindungan, Pansus DPD juga mendorong aparat penegak hukum punya nyali memegang pemilik lahan terlebih dahulu ketika sebuah area terbakar.

"Kalau sekarang kan buruh perkebunan saja yang ditangkapi karena telah membakar hutan. Tapi otaknya seperti pemegang HGU tidak tersentuh. Padahal yang suruh membakar itu adalah yang punya perusahaan. Makanya DPD ingin penerapan hukum dalam kasus kebakaran hutan harus berkeadilan," imbuh Parlindungan.(fas)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook