JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kabid Humas Polda MetroJaya, Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan peran para tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara Jakarta. Mulanya mereka ditangkap di lokasi berbeda. Pertama di mess mahasiswa Papua di kota Depok, Jawa Barat, pada 28 Agustus 2019.
“Penangkapan pertama, tersangka Anes Tabuni dan Charles Kossay di mess mahasiswa Papua Depok. Penangkapan secara prosedural, tidak menggunakan senpi dan membawa administrasi berupa sprin tugas, serta sprin penangkapan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9).
Argo menjelaskan, Anes Tabuni berperan sebagai pengibar bendera Bintang Kejora, orator sekaligus pengerah masa aksi di depan Istana Negara. Sedangkan Charles sebagai kordinator dan pengerah aksi. “Penangkapan ke-2 di Polda Metro Jaya saat menggelar aksi protes perihal penangkapan 2 rekannya. Diamankan pada 30 Agustus,” imbuhnya.
Mereka yang diamankan adalah Ambrosius Mulait sebagai koordinator aksi dan Isay Wenda sebagai ketua penanggung jawab aksi. Dua tersangka saat itu melakukan aksi protes di depan Polda Metro Jaya dan meminta 2 rekannya yang diamankan polisi untuk dibebaskan.
Saat aksi berlangsung, keduanya sempat diajak berdialog oleh penyidik. Petugas kemudian menjelaskan dasar penahanan terhadap Anes Tabuni dan Charles. Namun, setelah didalami, petugas menduga Ambrosius dan Isay terlibat makar. Sehingga diamankan setelah unjuk rasa selesai.
Penangkapan dilanjutkan ke tersangka ke-5 yaitu Paulus Suryanta Ginting yang berperan sebagai insiator, orator aksi serta humas. Dia ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Plaza Indonesia pada Sabtu, (31/8) sekitar pukul 19.00.
“Surya ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi bahwa Surya memenuhi unsur pidana makar karena berperan sebagai inisiator dalam 3 pertemuan yang mempersiapkan aksi. Tersangka juga sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua melalui Referendum,” jelas Argo.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Erina Elopere. Dia diduga turut serta mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Penangkapan terjadi di dekat mess Papua di Tebet, Jakarta pada waktu yang bersamaan saat polisi menangkap Surya.
“Berdasar bukti video amatir dan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan makar karena berperan pengibar bendera Bintang Kejora,” kata Argo.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan saat ini 6 tersangka sudah dialihkan penahannya ke Mako Brimob Depok. Dia memastikan para tersangka ditangkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan memulangkan dua dari delapan orang tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Dua orang yang dilepas itu yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
“Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (3/9). .
Argo menjelaskan, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Sehingga tidak ada pelanggaran pasal yang dikenakan.
Perkara ini dimulai saat Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua & Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya.
Mereka menuntut pembebasan terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com