Pemerintah Susun Aturan Pemberian THR untuk Pensiunan PNS

Nasional | Jumat, 04 Mei 2018 - 02:56 WIB

Pemerintah Susun Aturan Pemberian THR untuk Pensiunan PNS
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pensiunan pegawai negeri sipil akan turut menerima tunjangan hari raya. Untuk mewujudkan rencana itu, pemerintah sedang menyusun peraturannya.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur usai rapat koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Clarion Makassar, Kamis (3/5/2018). "Lagi disusun aturannya. Tunggu saja pengumuman pemerintah secara resmi," singkat Asman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat kembali ditanyakan terkait skema tersebut, Asman enggan merinci seperti apa penghitungan THR untuk pensiunan PNS. Dia juga belum memastikan apakah THR mulai diberikan pada tahun ini atau belum.

THR untuk pensiunan PNS, sebelumnya diungkapkan Sekretaris Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, pekan lalu. Rancangan Peraturan Pemerintah soal itu, kata dia, akan diselesaikan sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini. RPP juga memuat soal gaji ke-13 dan THR untuk PNS.

Menteri Asman ke Makassar untuk membuka rapat Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Clarion. Asman berpidato di hadapan perwakilan PNS dari 185 kabupaten/kota se-Indonesia. Dia menekankan pentingnya manajemen aparatur sipil negara berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Pada rapat itu Asman juga sempat menyinggung soal kesejahteraan pensiunan PNS. Dia ingin pensiunan sejahtera di masa purna bakti. Salah satunya dengan memberikan jaminan hari tua.

Asman juga berjanji meningkatkan gaji pensiunan PNS yang saat ini menurutnya rendah. Dia mencontohkan seorang pegawai eselon I yang bergaji Rp40 juta per bulan, hanya menerima Rp4 juta per bulan di masa pensiun. "Saya ingin sebelum pensiun, ASN sudah punya rumah. Pensiunannya juga besar," kata Asman.(rul)

Sumber: JPC

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook