JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kegembiraan tidak adanya tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas bakal usai. Pasalnya, Korlantas Polri tengah mengkaji dan mengevaluasi kebijakan larangan tilang manual. Ada dua kemungkinan dari hasil evaluasi itu, yakni mengkombinasikan tilang manual dengan ETLE atau tetap tilang elektronik menggunakan ETLE secara penuh.
Namun melihat roman-roman banyaknya fenomena mengakali ETLE, tilang manual akan kembali diberlakukan. Yang paling ngetrend cara mengakali ETLE ini dengan mencopot nomor plat di bagian belakang kendaraan. Tujuannya agar tidak ditekahui identitasnya dan tidak bisa ditilang secara elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Forman Santyabudi menjelaskan, larangan tilang manual ini memang sedang dikaji, terutama melihat adanya fenomena dampak dari kebijakan itu. Kesadaran malah tidak tumbuh di masyarakat. ''Malah melakukan trik untuk mengakali tilang elektronik,'' urainya.
Yang paling kentara memang pengendara yang mencopot nomor plat belakang. Semua sudah mengetahuilah, tujuannya biar terhindar dari tilang elektronik. ''Biar bisa terus melanggar lalu lintas tanpa kena sanksi,'' paparnya.
Namun, Kakorlantas belum memastikan kapan tilang manual akan kembali berlaku bersamaan dengan tilang elektronik melalui ETLE. ''Masih proses semua, kami kaji setelah operasi lilin selesai,'' terangnya ditemui dalam rilis berakhirnya Operasi Lilin 2022.
Lalu, apakah polisi diam dengan fenomena ketidakpatuhan itu? Dia mengatakan sama sekali tidak diam. Bahkan, saat ini sedang mengembangkan plat nomor yang memiliki sensor dan chip. Dengan begitu, kalau nomor plat itu tidak muncul identitasnya, sudah pasti pelanggar. ''Tidak ada pembiaran,'' tegasnya.
Menurutnya, perbaikan kualitas dalam layanan lalu lintas terus dilakukan. Begitu pula soal ETLE, Korlantas terus melengkapi fasilitas tersebut. ''Masyarakat perlu memahami bahwa teknologi semacam ini mahal,'' urainya.
Kalau masyarakatnya sudah patuh, Polri tentunya tidak perlu lagi menggunakan berbagai peralatan canggih yang mahal. ''Karena bagaimanapun sanksinya, jauh lebih bagus kalau kepatuhan dan kedisiplinan berkendara muncul dengan sendirinya,'' tegasnya.
Dia mengatakan, sebenarnya petugas sudah diinstruksikan untuk memberikan teguran terhadap pengendara yang mencopo nomor plat bagian belakang. ''Memang tidak ditilang, tapi bisa kita tegur,'' urainya.
Misalnya, pengendara itu diminta untuk memasang nomor plat belakang tersebut di kantor Korlantas. Hal itu bisa menjadi salah satu bentuk sanksi. ''Tidak harus tilang melulu,'' paparnya.
Menurutnya, memang polisi lalu lintas perlu untuk mengedepankan edukasi dalam setiap pelanggaran lalu lintas. Bisa langsung diterapkan dengan memberikan pemahaman dan teguran. ''Tilang itu merupakan langkah terakhir. Ini harus dipahami,'' tegasnya.
Walau begitu, tilang tetap perlu dilakukan untuk pelanggaran yang potensial membuat kecelakaan. Seperti, melawan arus lalu lintas. ''Yang seperti ini perlu untuk ditegur lebih,'' paparnya.
Apalagi, dalam Operasi Lilin 2022 ini diketahui angka kecelakaan meningkat 7,3 persen. Dia mengatakan, yang paling banyak itu kecelakaan tunggal, lalu diikuti kecelakaan adu banteng alias tubrukan antar kepala kendaraan. ''Bisa jadi itu karena kendaraan melawan arus, ini perlu dikaji,'' paparnya.
Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam Operasi Lilin 2022 ini sama sekali tidak ada kejadian menonjol yang berarti. Karena itu bisa dibilang Operasi Lilin sukses menjaga keamanan dan ketertiban pergerakan atau mobilisasi masyarakat.
''Memang akan dilanjutkan dengan Operasi Aman Nusa, untuk mengantisipasi bencana alam. Polri berupaya maksimal membantu masyarakat, salah satunya dari potensi bencana alam,'' paparnya.(idr/jpg)