Batasi Nilai Proyek Anak BUMN

Nasional | Sabtu, 04 Januari 2020 - 13:26 WIB

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- Pengusaha konstruksi meminta anak dan cucu BUMN di bidang konstruksi tidak menggarap proyek yang nilainya lebih kecil dari Rp100 miliar. Para pelaku usaha swasta pun mendesak pemerintah merealisasikan holding BUMN di bidang konstruksi.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Jawa Timur (Gapensi Jatim) Agus Gendroyono mengungkapkan, anak dan cucu BUMN di bidang konstruksi juga menggarap proyek-proyek menengah dan kecil. Tepatnya proyek-proyek yang nilainya kurang dari Rp100 miliar. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur batasan nilai proyek untuk anak dan cucu BUMN.


’’Beberapa waktu lalu presiden mengimbau BUMN untuk membatasi jumlah anak cucu mereka. Kenyataan memang betul, ada 11 induk BUMN di bidang konstruksi. Tapi, anak cucu sampai ratusan,’’ papar Agus, kemarin (3/1).

BUMN memang hanya boleh masuk segmentasi besar di atas Rp100 miliar. Namun, tidak demikian dengan anak dan cucu BUMN. ’’Kami yang swasta ini jadinya harus bersaing dengan mereka. Akibatnya, iklim usaha tidak kondusif,’’ katanya.

Kalau dituntut bersaing, perusahaan swasta kalah dari anak dan cucu BUMN. Kalah dari sisi modal, jaringan, dan sumber daya manusia (SDM).

Segmentasi proyek konstruksi terbagi menjadi tiga. Yakni, kecil senilai Rp0 miliar–Rp 10 miliar, menengah Rp10 miliar–Rp100 miliar, dan besar di atas Rp 100 miliar. Mayoritas anggota Gapensi adalah perusahaan dengan segmentasi kecil. Market terbesar juga berada pada segmen tersebut. Di kabupaten/kota, hampir 90 persen nilai anggaran di bawah Rp10 miliar.

Karena itu, Agus berharap rencana pembentukan holding BUMN konstruksi terealisasi. Nanti holding itu bisa membatasi jumlah induk. Contohnya, BUMN di bidang jalan, jembatan, dan jalan tol dijadikan satu holding. Ke depan, hanya ada 3–4 holding. ’’Konsep holding ada 2–3 tahun lalu, tapi belum terealisasi,’’ ujarnya.

Menurut Agus, rencana itu sejalan dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang membolehkan BUMN mengambil proyek dengan nilai di atas Rp100 miliar. ’’Sehingga anak cucu BUMN jangan ikut kompetisi, tetapi menjadi subkontraktor BUMN induk,’’ tandasnya.(res/c14/hep/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook