PEMBERANTASAN KORUPSI

Penindakan dan Pencegahan Ala KPK Mulai Dirancang

Nasional | Senin, 04 Januari 2016 - 00:30 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru mulai merancang program di bidang penindakan dan pencegahan. Meskipun demikian, KPK tetap akan tegas dalam hal penindakan dan menjadikannya sebagai hal prioritas.

  

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah menyamakan visi dan misi, kini lima pimpinan terus koordinasi untuk membuat strategi empat tahun ke depan. ’’Kami masih konsolidasi membuat strategi kombinasi penindakan dan pencegahan,’’ ujar Saut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Melihat paparan saat fit and proper test, Saut termasuk pimpinan yang setuju penindakan tetap harus dikedepankan. Misalnya saja dia melihat pentingnya penyadapan bagi KPK. Dia mengaku selama tiga tahun berada di Singapura telah mempelajari bagaimana rezim Le Kuan Yew memerangi korupsi di negerinya. ’’Mereka memulai dari hal-hal yang kecil,’’ ujarnya.

Saut mengatakan pencegahan yang paling perlu dilakukan KPK ialah membuat big data untuk mengetahui kebocoran-kebocoran keuangan negara selama ini. ’’Malaysia sudah punya semacam itu, kita belum. Tidak gampang memang membuatnya, tapi harus kita mulai,’’ ujarnya.

Dalam menyusun roadmap empat tahun ke depan, ternyata tak semua pakar diundang. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih misalnya. Kemarin dia mengaku selama ini belum mendapatkan undangan dari pimpinan KPK untuk membahas masalah roadmap.

Yenti memberikan saran agar dalam menyusun roadmap, pimpinan KPK tetap menjadikan penindakan ada digarda depan pemberantasan korupsi. Menurut dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut, penindakan sangat perlu untuk sebuah lembaga penegak hukum. ’’Penindakan yang profesional akan berefek juga terhadap pencegahan dan penjeraan,’’ terangnya.

Terkait bidang keahliannya, Yenti melihat penindakan pencucian uang yang dilakukan KPK selama ini masih kurang. Selama ini KPK nyaris tidak berani menjerat pelaku pencucian uang pasif.

Selain itu, penjeratan pencucian uang ada yang masih dilakukan dengan menunggu kasus pidana asalnya berkekuatan hukum atau inkracht terlebih dulu. ’’Dua-duanya (pidana asal dan pencucian uang) harus ada dalam dakwaan sejak awal,’’ sarannya. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi UNCAC 2003.(gun)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook