BEBASKAN PEMBAKAR HUTAN

Hakim PN Palembang Dikritik Anggota DPR RI

Nasional | Senin, 04 Januari 2016 - 00:15 WIB

Hakim PN Palembang Dikritik Anggota DPR RI
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua hakim majelis Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan jadi panen kritikan dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan, Hafisz Tohir.

Majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan membebaskan PT Bumi Mekar Hijau atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan argumen membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kalau gitu bakar saja istana presiden, nanti dibangun lagi!" kata Hafisz menjawab pertanyaan melalui pesan singkat, Ahad (3/1/2015).

Sebelumnya, Parlas menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial. Netizen bukan hanya mempertanyakan hasil sidang pimpinan Parlas yang menolak gugatan kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya, tapi juga pernyataannya dianggap tidak bermoral.

Parlas disebut telah mengatakan, membakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi. Ucapan Parlas ini kemudian dijadikan "meme" oleh sejumlah netizen dan diupload ke medsos sebagai bentuk kritikan untuk hakim tersebut.

"Cuma bisa mengurut dada saat hakim menolak gugatan pemerintah terhadap perusahaan pembakar lahan 20 ribu hektar. Mungkin kami enggak ngerti hukum, tapi kami semua mengerti bagaimana deritanya bernafas di kepungan asap. Sulit dipercaya mungkin uang perusahaan itu lebih enak. Hakim itu dapat berapa ya," tulis akun mitrahotel_pku di Instagram beberapa waktu lalu.

Netizen pun mau tidak mau menuding sang hakim sudah disuap perusahaan-perusahaan besar sehingga menolak gugatan dari kementerian. "Kalau bukan karena uang lalu apa alasan hakim menolak gugatan pemerintah. Kami korban asap sangat kecewa. Salam dari korban asap," tambahnya.(fat)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook