Masih Siaran Analog, Mahfud Ancam Cabut Izin 7 Stasiun TV Swasta Ini

Nasional | Kamis, 03 November 2022 - 20:30 WIB

Masih Siaran Analog, Mahfud Ancam Cabut Izin 7 Stasiun TV Swasta Ini
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait rencana pemerintah mencabut izin stasiun TV swasta nasional yang masih beroperasi secara analog, Kamis (3/11/2022). (YOUTUBE)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan terdapat tujuh stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog. Padahal pemerintah melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).


Mahfud menyebut, tujuh stasiun televisi yang membandel itu diantaranya RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV. Mahfud mengancam akan mencabut izin stasion radio (ISR) kepada para stasiun TV tersebut.

“Perlu saya sampaikan bahwa itu (ASO) adalah atas perintah undang-undang, sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi. Secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio atau ISR kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui kanal analog maka itu bisa dianggap ilegal,” tegas Mahfud.

Mahfud mengutarakan, ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union. Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.

“Di dalam undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah itu pun menjadi musyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” ucap Mahfud.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook