BOGOR (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan dana kelurahan senilai Rp3 triliun yang akan dikucurkan pemerintah tahun depan segera bisa dimanfaatkan. Bila dibagi rata untuk 8.122 kelurahan, maka masing-masing akan diguyur anggaran tambahan dari pusat sekitar Rp369 jutaan.
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/11), Presiden telah memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan prosedur pencairannya. “Saya minta Menkeu segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini sehingga segera bisa dimanfaatkan,” kata Presiden.
Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan dana kelurahan menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan perkotaan. Mantan Wali Kota Solo itu juga menyampaikan kebijakan dana kelurahan tidak muncul tiba-tiba, tetapi sudah diusulkan oleh para wali kota yang tergabung dalam Apeksi sejak beberapa tahun lalu.
“Apeksi memerlukan dana kelurahan ini untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia menghadapi permasalahan yang makin kompleks. Mulai kemiskinan, ketimpangan antarwarga, lapangan kerja,” jelas Jokowi sembari menekankan tujuan utama program ini untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dia ingin dengan penambahan anggaran dana kelurahan, termasuk alokasi dana desa yang juga mengalami peningkatan signifikan, angka kemiskinan di desa maupun perkotaan bisa berkurang drastis. Diketahui anggaran dana desa setiap tahun terus mengalami peningkatan. Bahkan dalam empat tahun terakhir totalnya sudah mencapai Rp187 triliun. Pada 2019 mendatang, khusus anggaran dana desa meningkat dari Rp60 triliun menjadi Rp70 triliun (16,7 persen). Sedangkan dana kelurahan yang akan dikucurkan nominalnya Rp3 triliun. “Saya ingin agar pemanfaatan dana desa betul-betul didampingi, dikawal dan fokus mengurangi kemiskinan, ketimpangan di desa, mengembangkan ekonomi profuktif, menggerakan industri-industri kecil pedesaan,” jelasnya.
Sementara Sri Mulyani menjelaskan, mekanisme penyaluran dana kelurahan akan dikucurkan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah juga membuat pengelompokkan kelurahan berdasarkan kategori baik, sedang dan tertinggal. Namun dia belum memerinci konsekuensi dari pengkategorian tersebut, apakah akan berpengaruh terhadap besaran nomimal dana yang diterima setiap kelurahan atau tidak.
“Instruksi Bapak Presiden adalah seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana. Kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti dana desa,” katanya.
Secara teknis, karena pengalokasian dana kelurahan dilakukan melalui mekanisme DAU, maka prosesnya akan dikerjakan bersama oleh Kemenkeu dengan Kementerian Dalam Negeri. Terutama, berkaitan dengan pengaturan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia.
Dana kelurahan ini akan dikucurkan 1 Januari 2019. Karena formulasi penyalurannya melalui DAU, maka pencairannya sama seperti DAU yang ada setiap bulannya. Pengaturan secara teknis masih disiapkan Kemenkeu bersama Kemendagri.
“Nanti kita lihat mekanismenya. Karena kami masih harus membahasnya dengan menteri dalam negeri. Bagaimana peraturan mengenai pencairannya karena dia masuk ke dalam APBD,” tambah Sri Mulyani.(fat)