PADANG (RP) - Diduga membawa solar ilegal sebanyak 99 ton, kapal tunda (tugboat) yang menarik kapal tongkang bermerek Lae Lingga Sabang ditangkap jajaran Direktorat Polisi Air Polda Sumbar di Pulau Air, Padangpariaman, Rabu malam.
Kapal tongkang itu ditangkap karena membawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa surat-surat yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Ditpolair Polda Sumbar membawa kapal yang dinakhodai Saitpuloh itu ke Dermaga Bungus Teluk Kabung.
Informasi yang dihimpun RPG, sedianya kapal itu akan membawa solar yang diduga ilegal itu ke Pulau Nias, Sumatera Utara. Awalnya, kapal pembawa solar itu didorong oleh kapal tugboat lainnya dan berangkat dari Sibolga beberapa hari lalu.
Saat melintas di perairan Padangpariaman, tepatnya di Pulau Air, kapal tugboat pertama tenggelam karena dihantam badai. Kapten kapal takbut itu kemudian menghubungi Saitpuloh (51), kapten kapal tugboat bermerek Lae Lingga Sabang.
Dia menginformasikan bahwa takbutnya karam. Dia meminta saya membawa kapal takbut lain untuk melanjutkan menarik tongkang memuat BBM jenis solar itu, ujar Saitpuloh lagi.(rpg)