Kasus PLTA Asahan III, Polisi Tunggu Audit BPKP

Nasional | Selasa, 03 September 2013 - 11:18 WIB

MEDAN (RP) - Tim penyidik Subdit III/Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus menggesa penyelidikan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan pembangunan sarana dan prasarana PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir. Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak diduga tersangkut kasus ini.

‘’Terus berjalan, menunggu audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara dan kita masih melayangkan surat izin dari Mabes Polri dan Presiden (untuk ditahan, red),’’ sebut Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Yuda Nusa, kepada wartawan, Senin (2/9) sore. ‘’Kita baru gelar perkara di Mabes Polri, tahun ini juga kita jadwalkan (penahanan, red),’’ ungkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan mengatakan, penahanan Bupati Tobasa itu hanya menunggu izin dari Presiden. Ia memaparkan, dalam pelepasan lahan pembangunan akses menuju PLTA Asahan III, Kasmin diketahui menjual hutan lindung di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir ke PT PLN seluas 9 hektare seharga Rp17,5 miliar. Dan dana yang masuk ke rekening pribadinya diduga sebesar Rp3,5 miliar.

‘’Seharusnya, Bupati tidak ikut mencampuri pelepasan lahan itu karena sudah ada P2T (Panitia Pelepasan Tanah, red). Tapi yang bersangkutan justru bertindak untuk semua, bahkan ia memimpin rapat dan memerintahkan untuk dilakukan pelepasan lahan,’’ terang Sadono.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Asa’aro Laia tidak memenuhi panggilan penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Senin (2/9), karena alasan sakit. Sekda diperiksa atas dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Nisel yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp9 miliar.

Tidak hadir dia (Asa’aro, red) alasannya sakit,’’ ungkap  Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Yuda Nusa.

Selain Sekda Nisel, tambah Yuda, pihaknya juga memanggil Asisten I Pemkab Nisel, namun yang bersangkutan juga mangkir.

'’Asisten I juga tidak hadir, tapi akan kita layang panggilan kedua kepada dua pejabat Nisel ini,’’ ujarnya.(gus/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook