Harapan untuk menjadi tenaga pendidik honorer, nampaknya bakal menemui jalan panjang. Pasalnya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) lebih suka dan setuju memperpanjang masa kerja guru PNS yang pensiun dibandingkan mengangkat tenaga pendidik honorer baru.
Selain pengalaman pensiunan guru PNS lebih banyak, mereka juga tidak membebani keuangan negara. Sebab, mereka hanya menerima insentif dari dana BOS. Di luar dana pensiunan bulanan yang diterima.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana membenarkan, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan BKN untuk menambah masa kerja guru PNS yang pensiun. Penambahan masa kerja pensiunan guru ini hanya sementara sembari menunggu tenaga aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK masuk.
"Betul, itu sudah didiskusikan antara Mendikbud, Menpan-RB, Mendagri dan Kepala BKN supaya kualitas pendidikan paling tidak juga bisa terjaga," ucap Bima, Sabtu (3/8).
Bima sepakat bila mempekerjakan kembali guru yang pensiun. Sebab, mereka adalah tenaga pendidik yang berpengalaman. Sedangkan guru honorer baru tidak terjaga kualitasnya.
"Itulah kenapa, lebih baik menghonorerkan guru yang baru pensiun daripada merekrut honorer baru. Mereka bisa tetap terjaga taraf hidupnya, karena selain mendapatkan uang pensiun juga mendapatkan tambahan gaji honorer. Juga pensiunan guru tidak akan pernah menuntut menjadi ASN," paparnya.
Dia menambahkan nantinya akan dibuatkan surat edaran bersama antara Mendikbud, Menpan-RB, dan Mendagri terkait kebijakan tersebut. Diharapkan dengan surat edaran tersebut, kepala daerah bisa mengontrol sekolah-sekolah untuk tidak merekrut guru honorer baru.
"Terlalu berisiko angkat guru honorer baru. Selain kualitasnya belum terjamin, ujung-ujungnya minta diangkat jadi ASN. Kalau begitu terus kapan masalah honorer tuntas. Makanya sudah benar itu menggunakan guru PNS yang pensiun untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik," tandasnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengusulkan untuk mengkaryakan guru-guru PNS yang pensiun. Ini untuk mencegah perekrutan guru honorer baru.(esy/jpnn)
Sumber: JPNN.com
Editor: Erizal