FINTECH ILEGAL, ASAL SERVER TIDAK DIKETAHUI

OJK Blokir 1.230 Pinjaman Online

Nasional | Sabtu, 03 Agustus 2019 - 15:18 WIB

OJK Blokir 1.230 Pinjaman Online

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bisnis pinjaman online (pijol) alias finance technology (fintech) ilegal abal-abal menunjukkan tren meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri yang bergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) pun berjanji bakal menindak tegas rentenir online tersebut. ’’Satgas Waspada Investasi berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing di Bareskrim Polri kemarin.

Pada 2018, lanjut dia, fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK tapi berpotensi merugikan masyarakat mencapai 404 entitas. Jumlah tersebut bertambah pada 2019 menjadi 826 entitas. Total sejak 2018 yang telah ditangani atau diblokir 1.230 entitas. Data tersebut termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech ilegal.


Berdasar hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas itu, kata Tongam, 42 persen tidak diketahui asalnya. Lalu, 22 persen dari Indonesia, 15 persen asal Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal itu tidak menunjukkan identitas sebenarnya dari pelaku di balik entitas tersebut. Meski pihaknya sudah sering menutup kegiatan fintech tanpa izin, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul di website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut.

’’Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain. Apabila ingin meminjam secara online, masyarakat agar melihat daftar fintech yang telah terdaftar di OJK,’’ ucap Tongam. 

SWI juga sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, SWI meminta masyarakat agar melaporkan entitas tersebut ke kepolisian apabila menemukan adanya unsur pidana. Selain itu, pihaknya melakukan tindakan preventif dengan melaksanakan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

SWI juga mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman memahami beberapa hal. Di antaranya, meminjam kepada fintech yang terdaftar di OJK serta meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. ’’Kalau bisa, meminjam hanya untuk kepentingan yang produktif. Tolong, dipahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending,’’ ucapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook