PADANG (RP) - Rencana Wali Kota Padang Fauzi Bahar membolehkan kendaraan dinas digunakan PNS selama Lebaran mendapat sorotan. Lembaga Bantuan hukum (LBH) Padang menuding kebijakan Wako itu telah melanggar undang-undang (UU) dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Era Purnama Sari menilai kebijakan tersebut salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan. Sebab, penggunaan mobil dinas bagi pejabat dan PNS pada prinsipnya hanya boleh untuk mendukung kerja-kerja kedinasan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Sebagai aset negara/daerah, lanjut Era, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. "Sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik," ungkap Era, Kamis (2/8).
Era juga menilai alasan Wako Padang mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas, bentuk kompensasi bagi jajarannya karena tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS secara khusus tidak tepat. Sebab, kata Era, hal tersebut jelas dapat merugikan keuangan negara dan secara hukum dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
LBH Padang meminta Pemprov Sumbar, Pemkab/Pemko segera mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing pejabat dan PNS di lingkungan kabupaten/kota di Sumbar untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi. Pemprov, Pemkab/Pemko sedapatnya mengambil tindakan mengandangkan mobil dinas pada saat mudik agar tidak digunakan untuk kepentingan mudik atau kepentingan pribadi.
LBH juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi.
LBH mengimbau seluruh pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov maupun kabupaten/kota dengan kesadaran untuk tidak menggunakan mobil dinas pada saat mudik atau kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Wako Padang Fauzi Bahar mengizinkan kendaraan dinas boleh dipergunakan PNS selama Lebaran sebagai bentuk kompensasi bagi jajarannya karena tidak mendapatkan THR. Dengan catatan, kendaraan dinas tersebut dijaga baik-baik dan tidak boleh rusak. Hanya saja, kebijakan ini tidak adil bagi PNS golongan rendah karena yang memiliki mobnas adalah kalangan pejabat. (bis)