TRANSAKSI JANGGAL RP349 TRILIUN

Eks Pimpinan KPK Laode Syarif hingga Ekonom Faisal Basri Jadi Tim Ahli Satgas TPPU

Nasional | Rabu, 03 Mei 2023 - 23:45 WIB

Eks Pimpinan KPK Laode Syarif hingga Ekonom Faisal Basri Jadi Tim Ahli Satgas TPPU
Laode Muhammad Syarif. (DOK.JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif ditunjuk menjadi tenaga ahli dalam Satgas TPPU penyelesaian transaksi janggal Rp 349 triliun yang dibentuk pemerintah. Selain Laode, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga ikut tergabung dalam tim ahli terssebut.

Sementara tim ahli lainnya antara lain mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, akademisi UGM Wuri Handayani UGM, dan guru besar Universitas Indonesia Topo Santoso.


Kemudian Gunadi, Danang Widoyoko dari Transparency International Indonesia, ekonom Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK Mas Achmad Santosa, dan pakar Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya.

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.

"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (3/5/2023).

Satgas tersebut kata Mahfud, berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.

Mahfud menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.

"Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU," kata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU tersebut.

Tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU.

Mahfud kemudian menjelaskan tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris.

Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

"Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja," tutur Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya.

Kendati demikian ia menegaskan ke-12 tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Maka dia tidak langsung masuk ke kasus, tetapi dia akan memberikan masukan-masukan tidak pada entitas-nya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus," ujarnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook