JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membuat peraturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengawasi majelis taklim yang ada di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, menyesalkan adanya peraturan menteri tersebut. Apalagi pendaftaran majelis taklim merupakan keharusan dan setiap tahunnya mesti diperpanjang.
“Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan, karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-diatur oleh pemerintah,” ujar Ace di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12).
Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim, akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. “Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke Kemenag, menurut kami itu berlebihan,” katanya.
Oleh karena itu, Ace menyarankan sebaiknya peraturan menteri itu direvisi atau bahkan sebaliknya dia mengusulkan untuk dicabut. Karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. “Nah, itu yang sangat kami sesalkan,” ungkapnya.
Alasan Kemenang untuk memudahkan melakukan pembinaan menurut Ace juga berlebihan. Dia mempertanyakan apakah selama ini majelis taklim bermasalah. Termasuk juga menebarkan radikalisme. Jadi menurutnya pemerintah tidak perlu menaruh curiga terhadap majelis taklim.
”Apalagi majelis taklim selama ini sangat positif membina nilai-nilai keagamaan. Dan menurut saya tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Dalam draf PMA majelis taklim, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap majelis taklim diharuskan terdaftar di Kementerian Agama.
Pada poin dua disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin ketiga tertulis jumlah anggota majelis taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.
Kemudian pada Pasal 9 tertulis, setelah majelis taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap, Kementerian Agama akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan pada Pasal 19 tertulis majelis taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com