JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) memberlakukan ketentuan mengenai penurunan giro wajib minimum (GWM) primer dalam rupiah dari 8,0 persen menjadi 7,5 persen mulai kemarin (1/12). Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Solikin M. Juhro menyatakan, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa stabilitas makroekonomi semakin membaik. Dengan begitu, terdapat ruang pelonggaran kebijakan moneter. ‘’Indonesia menempuh langkah tersebut secara berhati-hati,’’ ujar dia di Jakarta, Senin (1/12).
Dalam kaitan itu, pelonggaran moneter yang ditempuh Bank Indonesia tersebut dilakukan melalui penurunan GWM primer. Dengan demikian, kapasitas pembiayaan perbankan diharapkan dapat meningkat guna mendukung kegiatan ekonomi yang juga mulai naik sejak triwulan III/2015. Sebagaimana diketahui, GWM primer merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter selain BI rate. GWM primer adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara bank-bank di Bank Indonesia. Besarnya ditetapkan Bank Sentral, yakni sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga (DPK).
GWM primer, lanjut Solikin, ditujukan untuk memengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh pada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank. ‘’Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara bank umum. Di antaranya, GWM primer dalam rupiah, GWM sekunder dalam rupiah, dan GWM dalam valuta asing,’’ tuturnya.
Solikin menuturkan, dengan adanya pelonggaran kebijakan moneter tersebut, kapasitas bank dalam memberikan kredit menjadi lebih luas. Dia mengungkapkan, ada potensi penambahan likuiditas bagi bank konvensional yang mencapai Rp18 triliun hingga Rp23 triliun. Adanya tambahan tersebut diharapkan pula dapat mengakselerasi kredit perbankan agar semakin tumbuh. BI memprediksi, pertumbuhan kredit perbankan tahun depan mencapai rentang antara 12–14 persen.(dee/c22/tia/jpg)