MATARAM (RIAUPOS.CO) - Evaluasi pemerintah terhadap permasalahan penyaluran dana desa menghasilkan beberapa wacana baru. Wacana yang sedang dikaji adalah pemotongan jalur dana desa langsung ke rekening pemerintah desa. Pertimbangan tersebut diakui datang dari kecepatan penyaluran dana desa di rekening pemerintah daerah yang masih lambat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, keputusan pemotongan jalur dana desa tersebut dikarenakan masalah alur dana desa menjadi yang paling sering muncul di lapangan. Sampai saat ini, pemerintah pusat sudah menyalurkan 80 persen dari total alokasi dalam dua tahap. Namun, sebagian besar dana masih tersendat di rekening pemerintah kabupaten/kota.
"Dalam evaluasi tahun ini, kami berpikir bagaimana kalau dana desa langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa. Dengan itu, mungkin saja proses alur bisa lebih dipercepat,” ungkapnya saat media gathering, Sabtu (31/10/2015).
Dalam sistem penyaluran yang baru, Marwan juga mempertimbangkan perubahan besar lainnya. Yakni, mengucurkan alokasi dana desa tahunan sekaligus. Hal tersebut bakal menghilangkan unsur pencairan bertahap yang dilakukan pemerintah tahun ini. Dia mengaku hal tersebut dilakukan agar masyarakat desa bisa langsung melihat dampak dari proyek yang mereka rencanakan.
"Selama ini banyak proyek desa harus tertunda karena uang tahap selanjutnya masih belum bisa dinikmati. Tapi, kalau dana tersebut bisa diterima sekaligus, proyek yang mereka lakukan bisa segera terwujud,” terangnya.
Langkah tersebut, lanjut dia, bakal lebih terasa dengan kenaikan alokasi dana desa 2016 nanti yang mencapai Rp46,9 triliun. Jumlah tersebut sudah menembus dua kali lipat dari angka alokasi tahun ini sebesar Rp20,7 triliun. Dengan kata lain, setiap desa bakal mendapatkan rata-rata Rp632 juta.
Meski begitu, Marwan mengaku masih mempelajari detil dari dua rencana tersebut. Salah satunya, apakah pemerintah desa memang sanggup untuk langsung menangani dana mereka. Pihaknya juga bakal mengkaji revisi dari regulasi yang harus diubah dengan dua wacana besar tersebut. Sebab, pemerintah tak hanya diharuskan mengubah peraturan tingkat menteri. Undang-undang nomor 6 2014 pun harus diubah.
"Kami sedang mempersiapkan revisi-revisi untuk regulasi yang ada.Yang jelas, kami akan berupaya keras agar dana tersebut bisa bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat desa," tegasnya.