Mantan Dirut RSUP Adam Malik Jadi Tersangka

Nasional | Sabtu, 02 November 2013 - 07:37 WIB

MEDAN (RP) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan, Azwan Hakmi Lubis (AHL) yang saat ini menjabat Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Sumut, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp45 miliar yang bersumber dari APBN-P tahun anggaran 2010 di RSUP H Adam Malik Medan.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lain masing-masing dua orang pegawai di lingkungan RSUP H Adam Malik Medan dan seorang rekanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan empat tersangka di antaranya AHL, Hasan Basri (HB) yang menjabat Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Marwanto Lingga (ML) selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS yang menjabat Direktur PT. NBP selaku pihak rekanan. "Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keempatnya diperiksa pada 23 Oktober lalu," kata Chandra, kepada RPG, Kamis (31/10).

Menurut Chandra, dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka dengan cara mark-up anggaran yang tertuang dalam HPS (Harga Perkiraan Sementara). Dimana dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.

Chandra menjelaskan, dua pejabat di RSUP H Adam Malik Medan juga telah diperiksa dalam perkara itu di antaranya mantan Kabid Penunjang Medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dirut SDM RSUP H Adam Malik Medan dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen RSUP H Adam Malik Medan 2010 Samsudin Angkat.

Sedangkan untuk 13 pihak rekanan, baru satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. ”Satu orang rekanan yang diperiksa itu juga yang sudah menyerahkan dokumen," ungkapnya.

Chandra menuturkan, modus dalam kasus itu yakni dengan melakukan mark up pengadaan Alat Kesehatan, yakni dengan melakukan kemahalan atas harga yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sementara mencapai Rp45 miliar.

"Mereka melakukan mark-up pembelian Alkes dengan harga prasana dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk atau merk tertentu," sebut mantan Kasi Uheksi itu.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook