Syamsul Arifin Resmi Diberhentikan dari Gubsu

Nasional | Jumat, 02 November 2012 - 09:00 WIB

JAKARTA (RP) -Presiden akhirnya menandatangani surat keputusan yang memberhentikan secara tetap Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap terpidana korupsi APBD Langkat itu

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (1/11).

Keppres katanya, diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 6 tahun penjara kepada Syamsul dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

‘’Hari ini (Kamis, red) Kemendagri sudah menerima Keppres tersebut. Keprres ini dibuat karena keputusan MA sudah inkracht, sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Donny memastikan, pemberhentian Syamsul dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32/2004, tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 tentang pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Sebab, meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun keputusan MA tetap memiliki kekuatan hukum tetap.

‘’Manakala sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi,” katanya.

Berdasarkan Keppres tersebut, maka Kemendagri ujar Donny, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, segera mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur definitif.

Apalagi mengingat sampai saat ini, Gatot merupakan sebagai Wakil Gubernur yang sekaligus merangkap sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook