PADANG (RP) - Seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seputar larangan menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk mudik Lebaran, tak digubris Pemko Padang. Hingga kini, Pemko belum mencabut kebijakannya yang membolehkan jajarannya menggunakan mobnas selama mudik Lebaran.
Pemko beralasan belum menerima ketentuan atau keputusan pemerintah pusat terkait larangan tersebut.
“Bila ada peraturan yang jelas tentang ini, tentu akan kita jalankan. Karena itu, kami akan meninjau kembali kebijakan pemakaian mobnas tersebut. Bagian Hukum tengah mengkajinya,” kata Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah saat dikonfirmasi di sela-sela pemantauan uji kelaikan angkutan Lebaran dan tes urine terhadap pengemudi oleh tim gabungan, di Terminal truk Lubukbuaya, kemarin (1/8).
Mahyeldi mengakui kebijakan Wali Kota Padang Fauzi Bahar terkait izin menggunakan mobil dinas untuk Lebaran masih berlaku.
“Kebijakan itu mempertimbangkan berbagai aspek dan alasan. Saya sudah baca pernyataan KPK dan Mendagri di media.
Tapi, interprestasi dan mekanismenya diserahkan kepada kepala daerah,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran bisa dikategorikan tindakpidana korupsi karena terindikasi dapat merugikan keuangan Negara. Substansinya bukan dilihat dari besar kecilnya kerugian negaranya, tapi soal membangun budaya korupsi.
“Membolehkan mobil dinas digunakan bukan untuk kepentingan kerja, menjadikan itu sebagai budaya korupsi. Budaya itu menjadi permisif, atau biasa,” terang Era.
Era melihat alasan Pemko Padang tidak masuk akal, menjadikan alasan sulitnya menjaga jika mobnas itu ditumpuk di satu tempat. Karena ini hanya soal perilaku dan budaya anti korupsi yang harusnya dari hal kecil ditunjukan oleh seorang kepala daerah. “Agak miris seorang kepala daerah memberikan contoh sikap seperti itu,” cetus Era.
LBH kata Era, mendukung sikap dari KPK dan Mendagri. Dia berharap sikap itu konsisten dan disertai dengan sanksi tegas.
“Karena ini garis birokrat, jadi sanksi birokrat juga harus dijatuhi. Sanksi seperti itu harus diterapkan kalau memang benar Mendagri konsisten dengan pernyataan,” tegasnya.
Demikian juga KPK kedepan harus melakukan pengawasan secara intensif di daerah-daerah. “KPK juga harus melakukan pemantauan langsung ke daerah,” tukasnya.
Seperti diberitakan, KPK dan Mendagri melarang penggunaan mobnas untuk mudik Lebaran. Menurut KPK, tindakan itu termasuk perbuatan korupsi. Bahkan, KPK mengimbau masyarakat segera melapor ke institusi terkait bila ada pejabat pemerintahan membawa mobil dinas mudik Lebaran. KPK juga sudah mengedarkan surat ke berbagai institusi untuk memastikan tidak ada menyalahgunakan fasilitas.
Pernyataan serupa ditegaskan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo. Menurutnya, kendaraan dinas operasional hanya untuk kepentingan dinas menunjang tugas pokok dan fungsi.
Senada dengan itu, Mendagri Gamawan Fauzi yang juga mantan Gubernur Sumbar juga mengingatkan bahwa mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik. (bis/rpg)