BOLEHKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK

Pemko Padang Abaikan KPK dan Mendagri

Nasional | Jumat, 02 Agustus 2013 - 17:01 WIB

Pemko Padang Abaikan KPK dan Mendagri
Jejeran mobil dinas di kantor walikota Padang. Foto: Huda Putra/Padang Ekspres/RPG

PADANG (RP) - Seruan Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seputar larangan menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk mudik Lebaran, tak digubris Pemko Padang. Hingga kini, Pemko belum me­n­cabut kebijakannya yang membolehkan ja­ja­rannya menggunakan mob­nas selama mudik Lebaran. 

Pemko beralasan belum me­nerima ketentuan atau ke­pu­­tusan pemerintah pusat ter­kait larangan tersebut.

“Bila ada peraturan yang je­las tentang ini, tentu akan ki­ta jalankan. Karena itu, kami akan meninjau kembali kebi­jakan pemakaian mobnas ter­se­but. Bagian Hukum te­ngah mengkajinya,” kata Wakil Wali Ko­ta Padang Mahyeldi Ans­ha­rul­lah saat dikonfirmasi di se­la-sela pemantauan uji ke­lai­kan angkutan Lebaran dan tes uri­ne terhadap pe­nge­mudi oleh tim gabungan, di Ter­minal truk Lubukbuaya, kemarin (1/8).

Mahyeldi mengakui kebi­jakan Wali Kota Padang Fauzi Ba­har terkait izin meng­gu­na­kan mobil dinas untuk Le­ba­ran masih berlaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ke­bijakan itu mem­per­tim­­bangkan berbagai aspek dan alasan. Saya sudah baca per­nyataan KPK dan Mendagri di media.

Tapi, interprestasi dan me­ka­nismenya dise­rah­kan ke­pa­da kepala daerah,” ka­tanya.

Secara terpisah, Wakil Di­rek­­­tur LBH Padang, Era Pur­na­­ma Sari, menegaskan peng­gu­­­naan mobil dinas untuk mu­dik Lebaran bisa dika­te­gorikan tin­dakpidana korupsi karena te­rin­dikasi dapat me­ru­gikan ke­uangan Negara. Sub­s­tan­si­nya bukan dilihat dari besar kecilnya kerugian ne­gara­nya, tapi soal membangun budaya korupsi.

“Membolehkan mobil di­nas digunakan bukan untuk kepentingan kerja, men­ja­di­kan itu sebagai budaya ko­rup­si. Budaya itu menjadi per­misif, atau biasa,” terang Era.

Era melihat alasan Pemko Pa­dang tidak masuk akal, men­­­jadikan alasan sulitnya men­jaga jika mobnas itu di­tumpuk di satu tempat. Karena ini hanya soal perilaku dan bu­daya anti korupsi yang ha­rus­nya dari hal kecil ditun­jukan oleh seorang kepala daerah. “Agak miris seorang kepala daerah memberikan contoh sikap seperti itu,” cetus Era.

LBH kata Era, mendukung sikap dari KPK dan Mendagri. Dia berharap sikap itu kon­sis­ten dan disertai dengan sanksi tegas.

“Karena ini garis birok­rat, jadi sanksi birokrat juga harus dijatuhi. Sanksi seperti itu harus diterapkan kalau me­mang benar Mendagri kon­sis­ten dengan pernyataan,” te­gas­nya.

Demikian juga KPK kede­pan harus melakukan pe­nga­wasan secara intensif di dae­rah-daerah. “KPK juga harus melakukan pemantauan lang­sung ke daerah,” tukasnya.

Seperti diberitakan, KPK dan Mendagri melarang peng­gu­naan mobnas untuk mudik Lebaran. Menurut KPK, tin­da­kan itu termasuk perbuatan ko­rupsi. Bahkan, KPK me­ngimbau masyarakat se­gera melapor ke institusi terkait bila ada pejabat pemerintahan membawa mobil dinas mudik Lebaran. KPK juga sudah me­nge­darkan surat ke berbagai institusi untuk memastikan tidak ada menyalahgunakan fasilitas.

Pernyataan serupa dite­gas­kan Wakil Menteri Pen­daya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wa­men PAN-RB), Eko Prasojo. Me­nurutnya, kendaraan dinas operasional hanya untuk ke­pen­tingan dinas menunjang tugas pokok dan fungsi.

Senada dengan itu, Men­dagri Gamawan Fauzi yang juga mantan Gubernur Sum­bar juga mengingatkan bahwa mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik. (bis/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook