MEDAN (RP) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemprov Sumatera Utara mengamuk di lantai 9 Kantor Gubsu.
Pemicunya adalah akibat kebijakan yang dikeluarkan Kepala Satuan Satpol PP Sumut Letkol TNI (Purn) Zulkifli Taufik. Kebijakan tersebut menyatakan jam kerja Satpol PP menjadi 360 jam per bulan dari sebelumnya hanya 240 jam per bulan.
Sekitar 104 Satpol PP yang bertugas tersebut awalnya hanya berkumpul di lantai 9 Kantor Gubsu pada Kamis (1/8). Setelah berkumpul dan lebih dari 1 jam, dan tidak ada juga yang mendengarkan keluhan mereka, para Satpol PP ini pun mulai melakukan aksi dengan membuka seragam yang mereka gunakan. Hingga akhirnya, mereka diterima Wakil Gubernur Sumut, T Erry Nuradi.
”Kami ini kan hanya BKO di Satpol PP. Sebenarnya kami staf PNS di Biro Pemerintahan Umum. Jam kerja PNS biasa aja per bulan hanya 176 jam, kok kami seperti diperbudak dengan Kasatpol PP yang baru ini,” ujar anggota Satpol PP yang mengomel di depan ruang Wagub Sumut.
Anggota BKO Satpol PP sebanyak 104 orang itu juga menandatangani daftar pernyataan pengunduran diri mereka dari petugas pengamanan kantor gubernur. Mereka menuntut agar dikembalikan kesatuan asal mereka bekerja, di Biro Pemerintahan Umum.
Menurut para anggota Satpol PP tersebut, mereka seharusnya memiliki jam kerja yang sama dengan PNS selayaknya, sekitar 174 jam per bulan.
Tetapi, terkait dengan kebijakan yang baru, 1 Agustus 2013, Zul menambah jam kerja Satpol PP sampai 360 jam per bulan dari biasanya hanya 240 jam per bulan.
Dengan pemberlakuan jam kerja itu, Satpol PP yang bertugas di kantor gubernur akan bekerja 1 x 24 jam dengan libur satu hari keesokannya, kemudian bekerja kembali esoknya demikian seterusnya.
Sebelumnya ketika mereka harus bekerja 1 x 24 jam untuk berjaga mereka mendapat libur dua hari, kemudian masuk kerja kembali dan seterusnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sumut Zulkifli Taufik menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan yang dibuatnya telah disosialisasikan terlebih dahulu.
Menurutnya, perubahan jam kerja dari 1 x 24 dengan istirahat dua hari kepada jam kerja 1 x 24 jam dengan istirahat satu hari telah diikutsertakan masing-masing komandan pleton Satpol PP.
Dijelaskannya, peraturan baru ini akan memberikan keadilan bagi para anggota. Karena akan dilakukan rotasi kepada seluruh anggota satpol PP.
"Melalui kebijakan ini, kita akan sering merotasi antar anggota satpol PP sesuai dengan tempat kerja yang telah ditentukan," ungkapnya.(rpg)